Berita Aceh Utara
Belasan Sekdes di Aceh Utara Mengadu ke Haji Uma, Soal Menurunnya Siltap Aparatur Desa
Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan, terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan, terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Belasan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Aceh Utara pada Kamis (13/10/2022) menemui Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma di Lhokseumawe.
Tujuan Sekdes dari sejumlah kecamatan di Aceh Utara menemui Haji Uma, untuk mengadukan terkait persoalan realisasi penghasilan tetap (siltap) aparatur desa yang tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kedatangan Sekdes tersebut disambut Haji Uma dengan menggelar pertemuan di Culture Cafe, kawasan Buket Rata Lhokseumawe.
Haji Uma didampingi Staf Ahli, Muhammad Daud, Mulyadi Syarif, dan Hamdani alias Matnu.
Dalam pertemuan itu Sekdes secara bergantian menyampaikan Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara sangat memberatkan para aparatur desa.
Hal ini tidak terlepas oleh terjadinya penurunan secara signifikan, terhadap penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Aceh Utara.
“Perbub Nomor 3 tahun 2021 sangat memberatkan kami para aparatur desa,” ujar Mahyuddin, Sekdes dari Kecamatan Pirak Timu.
Baca juga: Terkait Siltap Keuchik Tahun 2022, Pemkab Aceh Timur Sebut Hanya Alokasikan 10 % karena Efek Pandemi
Karena tidak sesuai dengan kebijakan penyetaraan penghasilan tetap aparatur desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019.
Mahyuddin menambahkan, bahwa dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2021, hanya gaji Keuchik, Ketua Tuha Peut, dan Imum Meunasah yang tidak mengalami penurunan.
Sementara gaji sekdes ditetapkan hanya sebesar Rp 600 ribu, kemudian Kepala urusan (Kaur) dan anggota Tuha Peut mendapat gaji Rp 450 ribu per bulan.
Padahal menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120 % gaji pokok PNS golongan II/a.
Kemudian siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110 % gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara perangkat desa lainnya memperoleh siltap paling sedikit Rp 2.022.200, atau setara dengan 100 % gaji pokok PNS golongan II/a.
Menurut pengakuan para sekretaris desa yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama ini mereka telah berupaya menemui sejumlah pihak terkait di Kabupaten Aceh Utara.
Namun, belum ada solusi jalan keluar atas persoalan dimaksud.
Baca juga: Apdesi Aceh Timur Laporkan Kekurangan Penghasilan Tetap (Siltap) ke Kemendagri
Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami.
Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyetaraan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS.
Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah Rp 600 ribu.
Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.
Menyikapi pengaduan belasan sekdes di Aceh Utara kepada dirinya, Haji Uma berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut.
Salah satunya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Haji Uma sendiri turut menyayangkan atas apa yang dialami para sekdes di Aceh Utara, apalagi tugas yang diemban aparatur desa tidak kalah berat dengan PNS di lingkungan pemerintah lainnya.
“Pemotongan siltap aparatur desa di Aceh Utara yang sangat jauh dari ketetapan PP No. 19 Tahun 2019 sangat kita sayangkan,” kata Haji Uma.
Sebab, Sekdes juga mengemban tugas yang tidak kalah berat dengan PNS.
Karena itu, Haji Uma berjanji akan mendalami hal ini lebih jauh dan juga akan berkoordinasi dengan BPKP Aceh nantinya.
Haji Uma juga mengatakan, Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan penyerataan siltap aparatur desa yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.
Prinsipnya untuk menjamin dan memastikan agar kesejahteraan perangkat desa yang masih dibawah gaji pokok PNS golongan II/a dapat meningkat atau setidaknya setara.
Sebenarnya lanjut Haji Uma, Pemerintah Pusat telah mewajibkan penyetaraan siltap aparatur desa dan bila ada kabupaten/kota yang Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya tidak mencukupi untuk penyetaraan siltap sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2, PP No.11 Tahun 2019.
“Maka pemerintah membuka opsi bantuan pendanaan melalui skema DAU tambahan dalam APBN," kata Haji Uma.
Sehingga akan ada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah-daerah yang telah menganggarkan ADD minimal 10 % DAU dan DBH.
Namun belum mampu memenuhi besaran ADD untuk penyetaraan Siltap melalui APBD yang akan diteruskan ke desa, sebagai penutup kekurangan kebutuhan penyetaraan Siltap melalui Bantuan Keuangan kepada Desa.(*)
Baca juga: Kabar Gembira, Siltap Imam dan Operator Kampung di Bener Meriah Bertambah, Ini Jumlahnya