Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang Suap dan Gratifikasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk rumah Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. 

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Baca juga: Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa

Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang Hukum Adat, Wapres: KPK Punya Aturan Sendiri

Wakil Presiden Maruf Amin meminta Gubernur Papua Lukas Enembe bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Maruf Amin menilai Lukas Enembe seharusnya kooperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Pemerintah mengharapkan supaya Lukas Enembe itu bisa bekerja kooperatif, bisa bersikap kooperatif dan supaya tidak menimbulkan masalah," kata Maruf Amin dalam keterangan pers di Banjarbaru, Kamis (13/10/2022).


Mengenai permohonan kuasa hukum Lukas Enembe agar kasusnya diusut lewat hukum adat, Maruf menilai KPK merupakan independen yang tidak bisa diintervensi.

Dalam penanganan sebuah kasus korupsi, Maruf mengatakan KPK memiliki aturan sendiri.

"Kalau memang, kan perlu pembuktian. Nah dibuktikan saja, memang bersalah apa tidak ada bukti apa tidak sehingga dengan demikian, maka tidak terjadi ketegangan-ketegangan. Jadi KPK memang punya aturan sendiri," jelas Maruf.

"KPK sudah punya SOP-nya sendiri bagaimana di dalam menangani kasus korupsi. Saya kira sudah ada, tentu dengan memperhitungkan berbagai masalah, semuanya dihitungkan kemudian berbagai aturannya," tambah Maruf.

Terkait penanganan lewat hukum adat, kata Maruf, dapat dilaksanakan secara terpisah.

"Mengenai soal hukum adat itu nanti masalah di Papua sendiri, kan mereka punya apa Local Wisdom sendiri ya, kearifan lokal sendiri kalau memang mereka mempunyai bahwa itu bagian daripada kearifan lokal, saya kira kita serahkan pada (adat)," pungkas Maruf.

Sebelumnya, penasihat hukum Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.

Alasannya, Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved