Mata Lokal Memilih
Empat Partai Lokal Aceh Lolos Verifikasi Administrasi
Mereka sudah duluan lolos verifikasi, sudah ketentuan pasal 89 UUPA dan qanun, mereka tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi
BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022).
Pengumuman itu dilakukan setelah sebelumnya KPU RI merekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan berita acaranya oleh KPU provinsi/KIP Aceh dari hasil penyampaian berita acara KPU/KIP kabupaten/kota.
Adapun partai politik lokal yang dinyatakan memenuhi atau lolos syarat verifikasi administrasi sebanyak empat partai lokal.
Untuk empat parlok Aceh diumumkan sesuai pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, Jumat 14 Oktober 2022.
Keempat parlok tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Sementara untuk partai lokal lama seperti Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah, tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi.
"Mereka sudah duluan lolos verifikasi, sudah ketentuan pasal 89 UUPA dan qanun, mereka tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi, tidak lagi verifikasi faktual, cukup dengan pemeriksaan pemenuhan persyaratan di masa pendaftaran," katanya.
Sementara Parnas mengacu kepada putusan MK 55.
Bagi parnas yang sudah PT dan non-PT tetap dilakukan verifikasi administrasi.
Munawarsyah menyampaikan bahwa setelah diumumkannya partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat tersebut, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.
Setelah partai politik nasional dan partai politik lokal diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.
"Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia.
Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual," katanya.
Baca juga: KIP Aceh Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan dari Lima Partai Lokal
Baca juga: Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU
Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik/partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik/partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.
Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-divisi-teknis-penyelenggaraan-kip-aceh_munawarsyah_0_.jpg)