Jenderal Terjerat Naroba
Sejak Awal Jokowi Merasa Ada yang tak Beres dengan Perlakuan Teddy Minahasa
Jika sebelumnya pengawal Jokowi kerap berjalan di belakang, kala itu para pengawal Jokowi dari polisi kerap berada di depan.
Tersangka kasus narkoba
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam," sambungnya.
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari stu penyidik memutuskan status Teddy dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.(*)
• Anggota DPRA Serahkan Empat Rumah Layak Huni Kepada Warga Miskin di Aceh Tengah
• Ketika Dua Jenderal Polisi Bikin Ulah, Belum Usai Ferdy Sambo, Muncul Lagi Teddy Minahasa
• Kunjungi Museum Pedir, Ayu Marzuki Minat Replikasi Beberapa Kerajinan Asli Aceh
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Saat Jokowi Merasa Tak Nyaman dengan Gaya Pengamanan Teddy Minahasa
Baca berita lainnya di sini