Jaksa Sebut Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudan
Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam lalu mendekati Brigadir J untuk memastikan sudah tidak bernyawa lagi.
Hal itu berbanding terbalik dengan keterangan resmi Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam keterangan itu, Brigadir J disebut sudah tewas akibat baku tembak sebelum Sambo tiba di rumah dinas.
"Chuck Putranto berkata, 'bang ini Josua masih hidup'. Lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB," ujar Jaksa.
Rekaman CCTV itu membongkar bahwa Brigadir J ternyata masih hidup saat Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga.
"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," ungkap Jaksa.
Selanjutnya, Arif Rachman Arifin mengaku sangat kaget. Pasalnya, kronologi tembak menembak yang disampaikan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ternyata tidak sesuai.
Lalu, Arif pun memberikan informasi itu melalui telepon kepada Hendra Kurniawan yang juga Karo Paminal Mabes Polri saat itu. Mereka meminta arahan perihal apa yang baru saja dilihatnya.
Saat itu, Arif mengabarkan dengan suara yang gemetar dan ketakuran. Namun, Hendra berusaha menenangkan dan meminta Arif menghadap kepada Ferdy Sambo.
Arif pun menjelaskan bahwa ditemukan perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan rekaman CCTV dari pos security di depan rumah Sambo. Sambo pun menjawab temuan itu dengan santai.
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Komit Berantas Narkoba, AKBP Henki Ismanto: Narkoba Salah Satu Proxywar
"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan, 'masa sih'," ungkap Jaksa.
Lalu, Arif berdasarkan permintaan dari Sambo meminta agar menjelaskan kembali soal temuannya. Namun, kali ini Sambo membantah dengan suara yang meninggi dan emosi.
"Ferdy Sambo mengatakan bahwa, 'itu keliru'. Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya?'," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Tribun Network/yud/yat).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Brigadir-J-Masih-Bergerak-Gerak-Kesakitan-Usai-Ditembak-Bharada-E-Ferdy-Sambo-Menghabisinya.jpg)