Senin, 11 Mei 2026

FAKTA Sidang Bharada E: Tak Menolak Perintah Menembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Di hadapan Richard, kata jaksa, Sambo sempat mengungkap alasannya tidak menembak langsung Yosua. Sambo berkata, dirinya akan berperan menjaga Richard ketika penembakan.

"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata jaksa.

Di momen tersebut, Sambo juga mengungkap skenario rekayasa baku tembak yang dia susun. Skenarionya yakni Yosua telah melecehkan Putri di kamar rumah dinasnya hingga istrinya berteriak minta tolong.

Lalu, Richard yang mendengar teriakan itu datang menghampiri, tetapi malah disambut tembakan oleh Yosua. Dalam skenario, Richard membalas tembakan tersebut hingga Yosua tewas.

Sambo juga meminta Richard mematuhi skenarionya yang lain bahwa Putri dan rombongan bertolak ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri usai menjalani tes Covid-19.

"Mendengar perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu menganggukan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

3. Berdoa

Setelah rencana pembunuhan disusun, Richard, Putri, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J bertolak ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, yang akan dijadikan sebagai TKP penembakan.

Sesampainya di rumah itu, Richard naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Dia berdoa untuk meneguhkan niatnya menembak Yosua.

"Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinan, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Tak lama, Ferdy Sambo tiba di TKP penembakan. Mendengar kehadiran Sambo, Richard turun ke lantai satu, tepatnya di ruang tengah.

Richard berdiri di samping Sambo. Segera dia diperintah Sambo untuk mengokang senjata.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kokang senjatamu!', setelah itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengokamg senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ujar jaksa.

Baca juga: TERUNGKAP Ini Identitas Asli Bharada E, Berikut Tanggal Lahir hingga Pendidikan Terakhir

4. Tembak Yosua

Setelahnya, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Ricky Rizal atau Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved