Senin, 11 Mei 2026

FAKTA Sidang Bharada E: Tak Menolak Perintah Menembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.


Kendati menarik uang kembali tersebut, Sambo memberikan ponsel merek Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk mengganti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

6. Tak keberatan

Setelah dakwaan dibacakan, Richard Eliezer tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum Richard mengatakan, dakwaan jaksa sudah tepat sesuai keterangan kliennya

"Ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy di persidangan.

Usai persidangan, Richard kembali meminta maaf ke keluarga Brigadir J. Dia menyampaikan belasungkawa atas kepergian Yosua.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," kata Richard dengan suara bergetar seolah menahan tangis.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," tuturnya.

Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun demikian, dia berkata tak kuasa menolak perintah dari atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.

Baca juga: 4 Negara Ini Berkomitmen Hapus Utang Indonesia, Totalnya Rp 5 Triliun

Baca juga: VIDEO - Empat Karateka Lhokseuamwe Wakili Aceh Pada Ajang Pomnas Sumbar 

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Silaturahmi dengan HUDA, Marzuki: Saya Ingin Aceh Maju

Kompas.com: 6 Poin Penting Sidang Dakwaan Bharada E: Tembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved