Senin, 11 Mei 2026

FAKTA Sidang Bharada E: Tak Menolak Perintah Menembak Brigadir J hingga Dijanjikan Uang Ferdy Sambo

Dalam persidangan, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Begitu Yosua masuk ke ruangan, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga memerintahkan Brigadir J berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke hadapan Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika tewas. Mengetahui itu, Sambo mengambil pistol Bharada E untuk menembak kepala belakang Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Setelahnya, Sambo menyentuhkan pistol milik Yosua ke tangan anak buahnya itu. Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol tersebut beberapa kali ke dinding rumah.

Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.

Baca juga: Sambil Bergetar, Bharada E: Maaf Bang Yos, Saya Anggota Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

5. Dijanjikan uang

Richard sempat dijanjikan sejumlah uang oleh Sambo setelah penembakan. Tak cuma ke Richard, Sambo juga menjanjikan hal yang sama ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Namun kemudian diambil kembali.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved