Jadwal Pencarian BSU Tahap 6, Tak Jadi Cair Senin 17 Oktober 2022, Simak Penjelasan Kemnaker

Ia juga telah memastikan bahwa penyaluran BSU tahap 6 tidak jadi atau gagal cair pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU). Berikut jadwal pencarian BSU Tahap 6. 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi upah atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sudah memasuki tahap 6.

Seperti diketahui, BSU tahap 5 sudah disalurkan Kemnaker Sejak Rabu (12/10/2022) lalu.

Subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 ini langsung ditransfer ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, BSI khusus Aceh, dan PT Pos Indonesia tanpa ada potongan.

Kini, penyaluran BSU pun memasuki tahap keenam.

Lantas, kapan jadwal pencairan BSU tahap 6 dimulai?

Jadwal pencairan BSU tahap 6

Terkait dengan jadwal pencairan BSU tahap 6, Kompas.com telah menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Baca juga: BSU Tahap 6 Tak Jadi Cair Senin Kemarin, Lalu Kapan Mulai Disalurkan? Ini Kata Kemnaker

Saat ditanya kapan BSU tahap 6 akan cair, Anwar mengatakan masih belum bisa memastikan.

"Kami tunggu data BPJS (Ketenagakerjaan) dan mudah-mudahan segera," ungkap Anwar sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Ia juga telah memastikan bahwa penyaluran BSU tahap 6 tidak jadi atau gagal cair pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Penyebab BSU tahap 6 gagal cair

Anwar mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima data pekerja penerima BSU tahap 6 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum kami terima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan," tutur Anwar masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com.

Seperti pada tahap-tahap sebelumnya, pencairan BSU akan dilakukan setelah Kemnaker mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, data yang diterima minggu ini, pencairan baru dilakukan pada minggu depan setelah proses validasi data penerima.

Untuk itu, bantuan subsidi gaji tahap 6 ini baru bisa disalurkan Kemnaker setelah menerima data pekerja.

Baca juga: Masuk Calon Penerima, Tapi BSU Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Ini 2 Penyebabnya

Data pekerja itu kemudian akan diserahkan kepada pihak bank dan PT Pos Indonesia untuk dicairkan kepada para penerima.

Diketahui, hingga tahap 5, BSU 2022 sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66 persen.

BSU Rp 600.000 ini masih akan terus disalurkan hingga target 14,6 juta pekerja di Indonesia mendapatkan BLT subsidi gaji.

Cara cek penerima BSU 2022

Sembari menunggu jadwal pencairan BSU tahap 6, para pekerja atau buruh bisa melakukan pengecekan apakah termasuk sebagai penerima BSU atau bukan. 

Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut panduan atau langkah-mengecek BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cek BLT via kemnaker.go.id

Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id.

Berikut langkahnya.

1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

3. Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.

4. Lengkapi pendaftaran akun.

Baca juga: Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022

5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

6. Login atau masuk kembali.

7. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

8. Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.

9. Tampilan pemberitahuannya akan tampak seperti gambar berikut.

Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)
Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

2. Cek BLT via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Scroll layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".

3. Bagi yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.

5. Login dan lengkapi kembali data diri.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.

Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Baca juga: Pekerja yang Kena PHK Juga Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

Penyebab BSU tidak cair

Sementara itu, perlu diketahui pula ada beberapa penyebab yang membuat BSU atau subsidi gaji pekerja tidak cair.

Berikut beberapa penyebab yang membuat BSU pekerja tidak cair, sebagaimana dikutip dari unggahan di akun Instagram @Kemnaker.

1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU

2. Pekerja atau buruh sudah menerima bantuan lainnya, seperti Kartu prakerja, BPUM dan PKH.

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved