Berita Aceh Besar
Keuchik dan Bendahara Gampong di Aceh Besar Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Desa dan Kasus Narkoba
JPU) Kejari Aceh Besar menetapkan keuchik dan bendahara gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho sebagai tersangka korupsi dana desa
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh bahwa kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yaitu sebesar Rp. 212.357.930.
Dikatakan Deddi, setelah dilakukan penetapan tersangka.
Untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.
Baca juga: 96 Gampong di Kabupaten Aceh Jaya Selesaikan Pencairan Dana Desa, 27 Desa Belum Mengajukan
Adapun terhadap tersangka LK (52) pada saat ini juga telah ditahan di Polres Aceh Besar terkait dengan perkara Penyalahgunaan Narkotika.
"MS juga kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan barang bukti, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP," pungkasnya
Baca juga: Kukuhkan Forum Keuchik, Bupati Nagan Raya Ingatkan Satu Hal