Berita Jakarta
Bharada E: Saya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan suara terisak dan menahan tangis, Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
Dalam sidang itu, Bharada E antara lain menyampaikan bahwa dirinya hanya bawahan (ajudan) sehingga sulit menolak perintah jenderal (atasan).
Hal tersebut diungkapkan Eliezer didampingi kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E dengan suara bergetar.
Bharada E menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.
Karena itu, ia mengaku tak mampu menolak perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
"Saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ucap Eliezer.
Bharada E mengenakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan kejaksaan, melambaikan tangan ke sejumlah orang dan awak media sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Kemudian, ia menunduk sembari digiring oleh petugas kejaksaan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuju ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 09.35 WIB, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka sidang.
Baca juga: Bharada E Kembali Sampaikan Permintaan Maaf, Ibu Brigadir J: Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak
Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J, Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah Atasan
Sejak persidangan dimulai, Bharada E terlihat menunduk dan menggengam kedua tangan di atas pangkuannya.
Dia terlihat menyimak isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU kemudian membeberkan kronologi hingga detik-detik penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer yang duduk di kursi terdakwa, terlihat mengubah mimik wajahnya saat JPU mulai membaca dan merinci detail detik-detik penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.