Berita Jakarta

Bharada E: Saya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Editor: bakri
YOUTUBE PN JAKARTA SELATAN
Sambil bergetar, Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Yosua, dirinya mengaku hanya seorang anggota, tak punya kemampuan menolak perintah jenderal. 

Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Saksi-saksi tersebut adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.

Perbuatan terdakwa Bharada E diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tribun network/yud/yat)

Baca juga: TERUNGKAP Bharada E Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar Oleh Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, lalu Berteriak ke Bharada E: "Kau Tembak Cepat"

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved