Berita Jakarta
Bharada E: Saya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Samuel pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut.
Di mana Bharada E, selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi Brigadir J.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu.
RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua.
Karenanya, kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," tutupnya.
Tak ajukan eksepsi
Pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
Baca juga: Sambil Bergetar, Bharada E: Maaf Bang Yos, Saya Anggota Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Diketahui, Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang mendapat justice collaborator yakni saksi pelaku yang bukan pelaku utama dan bekerja sama dengan apparat penegak hukum untuk membantu pengungkapan kasus.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, bahkan mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan tepat.
Hal itu disampaikan Ronny di sela-sela sidang seusai pembacaan dakwaan terhadap Bharada E.
Lantaran Bharada E tak mengajukan eksepsi, maka sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi langsung akan digelar pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Pihak Bharada E meminta agar dari daftar saksi yang dihadirkan ada nama para terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi awal akan diutamakan untuk pihak kerabat dan keluarga korban.
Ketua Majelis Hakim pun meminta JPU menghadirkan 12 saksi pada sidang mendatang.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, saat memimpin sidang kemarin.