Breaking News

Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup

Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah 

Penghentian obat itu dilakukan sampai berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso. Hal ini dikarenakan ada kecurigaan

Mereka diduga meninggal usai mengkonsumsi parasetamol sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

"Ada kecurigaan tentang obat-obatan mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Tapi sampai sekarang belum konklusif atau (diketahui) sebab tunggal," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (18/10/2022).

IDAI pun menegaskan rekomendasi ini bukan berarti parasetamol sudah dipastikan sebagai penyebab tunggal. Namun sebagai bentuk kewaspadaan dini.

Selain obat, anak yang sedang demam juga bisa diberikan kompres hangat. Ini bisa diletakkan di lipatan-lipatan tubuh, agar suhu tubuhnya menurun.

Jangan memberikan anak kompres dingin ataupun alkohol.

Pasalnya, kompres dingin akan membuat sel tubuh di otak mengira suhu tubuh harus dinaikkan lagi, sehingga tubuh anak malah akan bertambah panas.

"Kalau kompres alkohol jauh lebih berbahya, karena uapnya itu toksik," ujarnya.

Baca juga: Waspada, Tebing Bukit Longsor dan Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan di Langsa Baro

Baca juga: Jaksa: Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga

Baca juga: Harga Sawit Rp 1.700 Per Kg di Aceh Singkil

Kompas.com: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved