Jaksa: Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga

Setelah jenazah Brigadir J dievakuasi, Brigjen Hendra bersama Benny Ali kembali ke Kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Tolong cek CCTV komplek," kata jaksa meniru perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Merespons perintah itu, Hendra Kurniawan selaku Jenderal polisi bintang satu melanjutkan arahan Ferdy Sambo kepada terdakwa lain yakni Ari Cahya Nugraha yang juga merupakan tim CCTV dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM50.

Kendati demikian, saat dihubungi, nomor telepon dari Ari Cahya Nugraha tidak aktif.

Selanjutnya, Hendra Kurniawan menghubungi terdakwa lain yakni Agus Nurpatria untuk mendatangi ruang kerjanya.

"Setelah Agus Nurpatria tiba, terdakwa Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha dengan kalimat 'coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya'," kata jaksa.

Hanya saja, nomor telepon Ari Cahya Nugraha yang dihubungi oleh Agus Nurpatria kembali tidak tersambung.

Tak lama berselang, Ari Cahya Nugraha menelepon Agus Nurpatria dengan nomor lain dan meminta untuk berbicara kepada Hendra Kurniawan.

Setelah itu, Hendra Kurniawan memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk melakukan pengecekan kamera CCTV yang dimintakan oleh Ferdy Sambo.

"Hendra Kurniawan berbicara dengan Ari Cahya Nugraha dengan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV udah dicek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening!," tutur jaksa.

Akan tetapi, saat diperintahkan, Ari Cahya Nugraha mengaku sedang berada di Bali, dan langsung memerintahkan anak buahnya yakni terdakwa Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.

Setelahnya, Hendra Kurniawan meminta kepada Ari Cahya Nugraha untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.

Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendra Kurniawan disebut sedang berada di kolam pancing saat ditelepon oleh Ferdy Sambo sebelum memberikan perintah.

Hal itu bermula saat Brigadir J sudah dinyatakan tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Akibat insiden itu, Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved