Jaksa: Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga
Setelah jenazah Brigadir J dievakuasi, Brigjen Hendra bersama Benny Ali kembali ke Kantor Divisi Propam Mabes Polri.
Para terdakwa obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Adapun dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel.
Sementara Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.
Selanjutnya, pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.
Anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
Baca juga: Jaksa: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi
Eks Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang yang digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Hendra Kurniawan mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.
Peristiwa itu terjadi kata jaksa pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB atau tepat satu hari setelah peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam dakwaannya.
Setelahnya, Ferdy Sambo kata jaksa, langsung memberikan perintah lanjutan kepada Hendra Kurniawan.
Adapun perintah tersebut yakni dengan melakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitaran lokasi rumah dinas.