Breaking News

Prostitusi Online

PSK Ditangkap di Banda Aceh & Aceh Besar Tarif sampai Rp 1,2 Juta Sekali Main, Mucikari Rp 200 Ribu

Lima wanita yang diduga PSK ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar patok sampai Rp 1,2 juta sekali main, mucikari ambil jatah Rp 200 ribu/transaksi

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polresta Banda Aceh
Lima wanita yang diduga PSK ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar patok sampai Rp 1,2 juta sekali main, mucikari ambil jatah Rp 200 ribu/transaksi. 

SERAMBINEWS.COM - Lima wanita yang diduga PSK ditangkap di Banda Aceh dan Aceh Besar patok sampai Rp 1,2 juta sekali main, sementara mucikari ambil jatah Rp 200 ribu per transaksi.

Hal itu terungkap usai Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Sat Intelkam membongkar praktik prostitusi online, Jumat (14/10/2022).

Polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil membongkar praktik tersebut melalui aplikasi WhatsApp di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Penangkapan terhadap total sembilan pelaku prostitusi online itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK.

 

 

Diwartakan jurnalis Serambi Indonesia, Indra Wijaya, terbongkarnya praktik prostitusi itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Praktik prostitusi tersebut dilakukan di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Baca juga: Terungkap, PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya Kebanyakan Ternyata IRT dan Single Parent

Berawal dari laporan itu, kepolisian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover).

Kemudian bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," jelas Kompol Fadillah, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Prostitusi Online Terbongkar, Mucikari Bocorkan Tarif PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya

Patok Harga Rp 1,2 Juta Sekali Main

Hasil kesepakatan dengan mucikari, pihaknya mematok harga Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi.

"Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk PSK Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk mucikari," jelas Kompol Fadillah.

Baca juga: Minum Obat Kuat untuk Main dengan PSK, Pria Ini Tewas di Balkon Apartemen Usai Berhubungan Badan

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online. 

Di antaranya dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Baca juga: Dampak Perang Rusia Vs Ukraina, Kengerian Krisis Ekonomi Inggris, dari Makan Karet hingga Jadi PSK

Kemudian CF (28) asal Aceh Selatan, S (23) asal Aceh Utara dan M yang ketiganya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

"Kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," jelas Kompol Fadillah.

Baca juga: Kasus Gadis 15 Tahun Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polisi Tangkap Muncikari dan Pacar Korban

Lanjut Gerebek Hotel di Banda Aceh

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, didapatkan informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga dilakukan praktik yang sama.

"Masih hari yang sama kita lakukan pengembangan," kata Kompol Fadillah.

"Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," tambahnya.

Baca juga: Niat Ngamar dan Sewa PSK, Pria Ini Syok yang Datang Malah Pacar Sendiri, Begini Ending-nya

Pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OM (23) perempuan dan FF (22) laki-laki.

Kemudian dua PSK berinisial RM (20) dan MM (23).

Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.

Baca juga: Nasib Pilu Gadis 15 Tahun, Disekap dan Dijadikan PSK, Dipaksa Layani Pria Hasilkan Setoran Rp1 Juta

Mucikari Ditahan, PSK Wajib Lapor

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK menjelaskan, pihaknya menahan empat mucikari.

Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

Baca juga: Nasib Pilu TKW asal Aceh Utara, Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia dan Dipaksa Layani Pria

Hal itu dilakukan mengingat PSK tersebut kebanyakan berstatus single parent, ibu rumah tangga (IRT) dan juga sebagai tulang punggung keluarga.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Baca juga: Kabur dari Rumah Majikan, TKW Asal Aceh Utara Malah Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia

Tersangka diancam hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Indra Wijaya)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca juga: SEJARAH Masjid Jakarta Islamic Centre, Dibangun di Bekas Lahan Prostitusi Terbesar se-Asia Tenggara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved