Kupi Beungoh

Dilema Mukim di Aceh, Antara Ada dan Tiada

Tulisan ini berangkat dari kegundahan saya, setidaknya dalam 5 tahun terakhir ketika menemukan sejumlah kenyataan di lapangan, mukim sedang dilematis.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Teuku Muttaqin Mansur, Dosen/peneliti Hukum Adat Fakultas Hukum dan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Mukim yang menjadi salah satu warisan Kesultanan Aceh, kini benar-benar berada dalam keadaan dilema. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka mukim di Aceh dan lembaganya bisa saja ‘tidak dianggap’, bahkan hilang kekuatannya dalam kehidupan masyarakat Aceh. Pada saat itu, salah satu ruh dari keistimewaan yang merupakan warisan dari sejarah Aceh akan luntur, bahkan hilang ditelan masa.

Oleh: Teuku Muttaqin Mansur*)

Tulisan ini berangkat dari kegundahan saya, setidaknya dalam 5 tahun terakhir ketika menemukan sejumlah kenyataan di lapangan, bahwa keberadaan mukim di Aceh seperti dalam dilematis.

Meski tulisan ini tidak hendak mereprentasikan seluruh populasi yang ada.

Paling kurang, secara makro inilah yang dapat saya potret terkait permasalahan kelembagaan mukim di Aceh.

Dilematis, antara ada dan tiada.

Apa itu mukim?

Meskipun banyak definisi tentang mukim dalam tataran akademik, saya lebih memilih diksi dari norma peraturan perundang-undangan untuk mendefinisikan mukim hari ini.

Ini tidak terlepas dari upaya untuk menghindari silang pendapat terkait apa itu mukim.

Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong (desa) yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.

Definisi tersebut dapat ditelusuri dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Aceh, seperti, Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pasal 1 angka 4 Qanun Aceh Nomor 4/2003 tentang Pemerintahan Mukim.

Pasal 1 angka 3 Qanun Aceh Nomor 3/2009 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Mukim.

Pasal 1 angka 13 Qanun Nomor 10/2008 tentang Lembaga Adat, dan sejumlah peraturan perundangan turunan lainnya.

Jauh sebelum UUPA lahir, keberadaan mukim (pemerintahan mukim) tidak lagi dianggap sebagai struktur pemerintahan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved