Kupi Beungoh

Dilema Mukim di Aceh, Antara Ada dan Tiada

Tulisan ini berangkat dari kegundahan saya, setidaknya dalam 5 tahun terakhir ketika menemukan sejumlah kenyataan di lapangan, mukim sedang dilematis.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Teuku Muttaqin Mansur, Dosen/peneliti Hukum Adat Fakultas Hukum dan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Gampong dianggap cukup memiliki dasar, apalagi setelah hadir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta turunannya.

Setelah lahirnya UUDesa ini, seolah fokus semua mata tertuju pada desa, membantu desa, membangun desa, baik dari infrastruktur, sarana prasana, maupun struktur desa.

Bukan dimaksudkan tidak boleh, akan tetapi perhatian yang sama seharusnya juga dialamatkan kepada mukim sebagai lembaga istimewa yang diakui juga oleh Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh.

Apabila pemerhatian hanya kepada desa dengan pusat perhatian pada UUDes dan meninggalkan peraturan perundang-undangan Aceh, maka pengalaman implementasi Undang-Undang Nomor 5/1979 akan terulang di Aceh.

Jika tidak hati-hati, maka mukim di Aceh dan lembaganya bisa saja ‘tidak dianggap’, bahkan hilang kekuatannya dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Sekiranya skenario ini terjadi, maka salah satu ruh dari keistimewaan yang merupakan warisan dari sejarah Aceh akan luntur, bahkan dapat hilang ditelan masa.

Baca juga: Mukim Lhoknga Aceh Besar Juara Umum MTQ Kecamatan, Se-Kecamatan Lhoknga dan Leupung

Baca juga: Bupati Aceh Tengah Lantik Tgk Ilias Jadi Mukim Wihni Dusun Jamat

Keberpihakan pada Mukim

Keberpihakan kepada mukim, terkadang lebih kepada ‘rasa’ memiliki, bahwa mukim merupakan bagian dari sejarah panjang bangsa ini, yang sudah tumbuh berkembang berabad-abad lamanya, mendarah daging dalam masyarakat secara turun temurun, mengakar dalam sistem sosial budaya masyarakat Aceh dan telah berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan di daerah Aceh tidak dapat diabaikan.

Secara historis pun, keberadaan mukim di Aceh telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.

Dalam teori dapat disebut sebagai hak asal-usul.

Dalam konteks ini, keberadaan mukim ditemui dalam Qanun Syarak kerajaan Aceh dimana kewilayahan setiap mukim ditentukan adalah satu masjid yang melaksanakan shalat Jumat.

Tak cukup dengan ‘rasa memiliki’ saja, tetapi keberpihakan kepada mukim perlu ditopang oleh pengalaman dan pengetahuan individu terkait mukim.

Seseorang yang diberikan tugas atau kewenangan pemberdayaan pada mukim dapat tidak ‘bergeming’, manakala ia tak paham apa itu mukim.

Ia akan ‘gersang’ memperhatikan mukim.

Bekerja hanya karena memenuhi kewajibannya saja, tak mau berpikir lebih.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved