Kupi Beungoh

Dilema Mukim di Aceh, Antara Ada dan Tiada

Tulisan ini berangkat dari kegundahan saya, setidaknya dalam 5 tahun terakhir ketika menemukan sejumlah kenyataan di lapangan, mukim sedang dilematis.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Teuku Muttaqin Mansur, Dosen/peneliti Hukum Adat Fakultas Hukum dan Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 

Ini dipicu atas lahirnya Undang-Undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa pada era Orde Baru yang menghendaki gampong sebagai desa dan atau kelurahan sebagai unit pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan.

Pintarnya Pemerintah Aceh waktu itu, agar mukim tidak hilang begitu saja, maka keberadaan mukim tetap diakui Pemerintah Aceh, namun hanya sebagai masyarakat hukum adat, bukan sebagai pemerintahan mukim.

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Aceh (saat itu disebut Perda) Nomor 5 tahun 1996 tentang Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: Wali Nanggroe Diminta Perkuat Lembaga Mukim di Aceh Tamiang

Baca juga: Nama Sambo Bergema di Pemilihan Imum Mukim di Kota Subulussalam, Tapi tak Terkait Ferdy Sambo

Mukim Tidak Dianggap, Desa Jadi Primadona

Setelah reformasi dan Memorandum of Understanding (MOU) di Helsinki antara Pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka maka dibentuklah Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengakui keberadaan mukim kembali sebagai salah satu struktur pemerintahan di Aceh.

Keberadaan ini tidak cukup, karena kenyataannya mukim masih dipertanyakan berbagai pihak, apakah masih memiliki kedudukan dalam pemerintahan di Aceh.

Setelah coba dijelaskan, mereka kemudian mengakui keberadaannya, akan tetapi tetap terkesan seolah mukim dianggap antara ada dan tiada.

Berbagai alasan dikemukakan ketika berbicara penguatan mukim.

Intinya, mereka paham bahwa mukim itu ada, namun ketika dihadapkan pada alokasi dana penguatan mukim dan perangkatnya, serta tuntutan pengakuan terhadap wilayah adat mukim, termasuk hutan adat di dalamnya.

Hampir senada mereka mempertanyakan kembali;

Apakah mukim masih ada/nyata?

Apakah mukim masih berfungsi di Aceh?

Apakah kedudukan mukim kuat dari sisi peraturan perundang-undangan?

Muncul juga sejumlah pandangan kritis lain yang intinya ‘enggan’ berpikir lebih untuk mendudukkan mukim sebagai salah satu lembaga yang eksis dan membantu pemerintah seperti gampong (desa).

Berbeda halnya ketika kita berdiskusi terkait gampong (desa).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved