Berita Aceh Utara
Ini 4 Kesepakatan Pemerintah untuk Percepatan Proyek Bendungan Keureuto Guna Atasi Banjir Aceh Utara
Jika pembangunan Bendungan Keureuto, Aceh Utara, selesai dan difungsikan nanti, maka mampu menampung 30,39 juta meter kubik air bajir dari gunung saat
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Jika pembangunan Bendungan Keureuto, Aceh Utara, selesai dan difungsikan nanti, maka mampu menampung 30,39 juta meter kubik air bajir dari gunung saat musim hujan.
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bappeda Aceh, HT Ahmad Dadek, SH, MHum menyatakan proyek Bendungan Keureuto di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, yang memiliki luas genangan mencapai 896 hektare.
Jika pembangunan Bendungan Keureuto, Aceh Utara, selesai dan difungsikan nanti, maka mampu menampung 30,39 juta meter kubik air bajir dari gunung saat musim hujan.
Ahmad Dadek menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com seusai Rakor Teknis Percepatan Pengadaan Tanah Proyek Bendungan Irigasi Keureuto, Aceh Utara, Selasa (18/10/2022).
Rakor diikuti berbagai pihak terkait dengan Tim Balai Wilayah Sungai I Sumatera itu berlangsung di lokasi bendungan tersebut.
“Oleh karena itu, masyarakat Aceh Utara, perlu memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pelaksanaan pembebasan tanahnya agar bisa selesai tepat waktu pada 23 November 2023," kata Ahmad Dadek.
Dadek menyebutkan Rakor ini diikuti Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Ade Surya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Azhari SE, Kepala Biro Pembangunan Robbi Irza.
Baca juga: Pemkab Bener Meriah Gelar Konsultasi Publik Pembebasan Tanah Bendungan Keureuto
Kemudian Satker Pengadaan Tanah Bendungan Keureto, Aceh Utara, Fadhianti, unsur pimpinan Pemkab Aceh Utara, Pemkab Bener Meriah, Kejati Aceh, BPN, aparat keemanan setempat, serta camat.
Rakor ini menghasilkan empat poin kesepakatan.
Pertama, untuk pengadaan 104 bidang lahan di Kabupaten Bener Meriah yang belum tuntas, Kantor Perwakilan BPN Bener Meriah akan menyerahkan berkas ganti rugi tanah ke Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
Tujuannya untuk dititipkan ke Pengadilan Negeri Bener Meriah selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2022.
Kedua, untuk penyelesaian pengadaan lahan eks HGU sebanyak 101 bidang, Kantor Pertanahan Aceh Utara akan mengadakan musyawarah dengan masyarakat penggarap tanah pada tanggal 25 Oktober 2022.
Ketiga, mengenai pengadaan lahan sebanyak 26 bidang di luar Eks HGU akan divalidasi terkait data kepemilikan pihak yang berhak dan paling lambat diselesaikan 31 Desember 2022.
Keempat, para pihak yang hadir dalam rapat ini, sepakat untuk mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pengadaan lahan dan pembangunan di lapangan.