Berita Jakarta
Kemenkes Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup
Rumah sakit tersebut adalah RSUP Dr Cipto MangunKusumo, RSUD Dr Soetomo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP Dr Sardjito, RSUP Prof Ngoerah, RSUP H Adam Malik, RSUD Saiful Anwar Malang, RSUP Hasan Sadikin, RSAB Harapan Kita, RSUD dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, RSUP Dr M Djamil, RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang, dan RSUP Prof Dr RD Kandou.
Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang merawat pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan penyelidikan epidemiologi dengan berkoordinasi ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Kegiatan itu meliputi: Pertama, melakukan anamnesa termasuk anamnesis mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Kedua, Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat, Selanjutnya, instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
Ketiga, Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan sebagaimana point kedua.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)," demikian tulis Surat Edaran Kemenkes tersebut. (tribun network/ais/rin/vio/wly)
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup
Baca juga: Heboh, Obat Batuk Anak Mengandung Etilen Glikol Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Misterius, Ini Cirinya