Berita Jakarta

Kemenkes Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MURTI UTAMI, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan 

Pemeriksaan mencakup swab tenggorokan, swab anus, pemeriksaan darah, dan kemungkinan intoksikasi.

Saat ini, Kemenkes bersama tim sedang menyelidiki epidemologi kepada masyarakat.

Tim akan menanyakan jenis obat-obatan yang dikonsumsi maupun penyakit yang pernah diderita dalam 10 hari sebelum masuk rumah sakit atau sakit.

"Harapannya, hasil penyelidikan itu bisa segera kami dapatkan sebagai informasi untuk penanganan selanjutnya," harap Syahril.

Beri rujukan segera

Selain melarang penjualan obat jenis sirup bagi apotek dan pemberian resep obat jenis yang sama, Kemenkes juga menginstruksikan agar fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang belum memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) agar bisa memberikan rujukan segera.

Baca juga: Awas! Anak Rentan Kena Gagal Ginjal Akut, Pemakaian Obat Sirup Dilarang, Dinkes Surati RS dan Apotek

Begitu juga bila ada rumah sakit yang belum memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis agar memberikan rujukan kepada rumah sakit yang sudah ada dokter yang dimaksud tersebut.

"Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit ruangan intensif berupa HCU dan PICU.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak,” tulis Surat Edaran Kemenkes.

“Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.

02.

02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," lanjut Surat Edaran Kemenkes tersebut.

Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk diperiksa.

Untuk selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin, dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.

Selanjutnya, bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke rumah sakit rujukan dialisis anak Setidaknya ada 14 rumah sakit rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved