Berita Jakarta

Kemenkes Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
MURTI UTAMI, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan 

JAKARTA - Sehubungan dengan terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup.

Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).

Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Apalagi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal itu terus mengalami perburukan.

Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.

"Hingga Rabu (18/10/2022), ada 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.

Angka kematian 99 kasus atau 48 persen," ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, dr Mohammad Syahril.

Menurutnya, angka kematian pasien khususnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai rumah sakit rujukan nasional ginjal mencapai 65 persen.

Syahril menjelaskan, data tersebut berdasarkan temuan kasus sejak Januari 2022 hingga Rabu (18/10/2022).

Baca juga: BPOM Keluarkan Klarifikasi Lanjutan Terkait Larangan Obat Sirup

Baca juga: Sudah Dilarang Kemenkes, Apotek Masih Jual Obat Jenis Sirup

Ia juga menjelaskan penyakit gagal ginjal akut pada anak tidak ada kaitannya dengan vaksinasi maupun infeksi Covid-19.

"Sampai saat ini, kejadian gagal ginjal akut tidak ada kaitannya dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19," ujarnya.

Ia pun menyebutkan hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyebab pasti gagal ginjal akut pada anak.

Meski begitu, upaya penelusuran kasus gagal ginjal akut terus dilakukan Kemenkes dengan menggandeng para ahli epidemiologi, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), IDAI, dan Puslabfor.

Penyelidikan epidemologi dilakukan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengetahui infeksi-infeksi yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved