Berita Aceh Singkil
Pemkab Buka Layanan Pengaduan Online Melalui Aplikasi SP4N LAPOR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil segera membuka layanan pengaduan secara online dari masyarakat
SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil segera membuka layanan pengaduan secara online dari masyarakat.
Hal itu dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk mewujudkan rencana itu, Pemkab setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR), Rabu (19/10/2022).
Acara dibuka Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Marthunis ST DEA.
Dihadiri Sekretaris Daerah Drs Azmi MAP, Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), dan tim pengelola SP4N LAPOR SKPK.
Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa hal pokok yang sudah disiapkan terkait dengan implementasi SP4N-LAPOR pada masing-masing SKPK, yaitu Peraturan Kepala Daerah dan SK Tim.
"Sekarang dalam peoses persetujuan di Banda Aceh, tinggal bagaimana kita harus segera mengimplementasi SP4N-LAPOR di masing-masing SKPK,” kata Marthunis.
Marthunis menyebutkan, semakin banyak laporan pengaduan melalui SP4N-LAPOR yang direspon SKPK, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah meningkat.
Sebab, terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah.
“Kita harus kelola SP4N-LAPOR ini dengan baik, sehingga kualitas pemerintahan semakin baik dan masyarakat memberikan apresiasi atas kinerja kita, karena semua laporan pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Marthunis.
Baca juga: Pengaduan ke KPK Sering Mengecewakan
Baca juga: Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Malam-malam, Lesti Kejora Buat Pengaduan Kasus KDRT
SP4N-LAPOR, menurut Marthunis, memiliki prinsip ”No Wrong Door Policy” yang berarti hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Regulasi yang memayungi SP4N LAPOR yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Permenpan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Roadmap SP4N-Lapor Tahun 2020-2024.
Ditindaklanjuti Secara Berjenjang
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil, Syafni Akhir mengatakan, masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR untuk menyampaikan pengaduan seluruh permasalahan yang dihadapi.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara berjenjang tergantung dari jenis pengaduannya.