Apa Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Jika Dikonsumsi?
Mengutip dari website resmi BPOM, ada setidaknya ada lima obat sirup yang dilarang peredarannya di kalangan masyarakat
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Etilen glikol dan beberapa turunannya agak beracun, sehingga jika masuk ke dalam tubuh dalam kadar tertentu bisa memengaruhi organ tubuh dan menyebabkan kematian.
Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Imbauan Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Aceh kepada Masyarakat
Jika etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun dalam tubuh, maka pertama-tama akan memengaruhi sistem saraf pusat (SSP), kemudian jantung, dan akhirnya ginjal.
Jika tidak terdeteksi atau tidak diobati, konsumsi etilen glikol dapat menyebabkan toksisitas yang serius atau fatal.
Konsumsi senyawa ini ke dalam tubuh membawa efek sambungan jangka pendek yang berlangsung kurang dari 8 jam.
Keracunan etilen glikol dini mirip dengan keracunan etanol, tetapi tidak ada aroma alkohol pada napas pasien.
Efek samping tersebut antara lain:
- Depresi sistem saraf pusat
- Kemabukan
- Euforia
- Pingsan
- Depresi pernapasan
- Mual dan muntah bisa terjadi akibat dari iritasi gastrointestinal atau saluran pencernaan.
Selain itu, dalam kondisi keracunan parah, senyawa ini bisa menyebabkan koma, hilangnya refleks, kejang, maupun iritasi pada jaringan yang melapisi otak.
Tak sampai di situ, produk sampingan metabolisme beracun dari etilen glikol juga menyebabkan penumpukan asam dalam darah atau asidosis metabolik.
Baca juga: Cegah Gagal Ginjal, Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup untuk Anak, Begini Respon Kadinkes Pidie
Bahaya Dietilen Glikol
Serupa dengan etilen glikol, dietilen glikol yang merupakan kombinasi dua molekul ini menyebabkan keracunan dan sangat berbahaya jika tertelan.
Secara klinis, gejala awal orang yang teracuni dietilen glikol adalah gejala gastrointestinal atau sistem pencernaan.
Gejala-gejala ini kemungkinan tertunda selama 48 jam dan bisa berkembang menjadi asidosis metabolik.
Bukan hanya itu, kurun waktu 48 jam, senyawa ini bisa mencederai organ hati dan ginjal, diikuti dengan efek neurologis seperti neuropati atau gangguan pada saraf tubuh.(Serambinews.com/Firdha Ustin)