Berita Aceh
Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Imbauan Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Aceh kepada Masyarakat
Apoteker akan memilihkan obat bentuk sediaan yang lain seperti tablet dengan dosis dan indikasi yang tepat sebagai pengganti obat sirup
Penulis: Jamaluddin | Editor: Jamaluddin
“Silakan datang ke apotek untuk berkonsultasi dengan apoteker tentang obat-obatan yang digunakan agar obat-obatan yang diminum tepat dan aman,” tambahnya.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sehubungan dengan terus berkembangnya ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi apotek menjual obat jenis sirup pada Selasa (18/10/2022).
Menyahuti hal itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh, Apt Tedy Kurniawan Bakri MFarm, mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh apotek di Aceh untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan sirup hingga proses penelitian di Kemenkes selesai.
Baca juga: Cegah Gagal Ginjal, Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup untuk Anak, Begini Respon Kadinkes Pidie
Baca juga: Obat Sirup Bahayakan Ginjal, Daun Jabon Ternyata Ampuh Obati Demam Tinggi, Simak Cara Penggunaannya
Baca juga: Meski Sudah Minta Tarik, BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup dengan Gagal Ginjal Akut
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10/2022).
Instruksi itu dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Apalagi, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal itu terus mengalami perburukan.
Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan lonjakan peningkatan kasus gangguan ginjal akut yang tinggi pada anak-anak.
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Ini Rekomendasi Pemberian Obat yang Aman Untuk Anak-Anak Saat Sakit
Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup Sampai Ada Pengumuman Resmi dari Pemerintah
Baca juga: BPOM Keluarkan Klarifikasi Lanjutan Terkait Larangan Obat Sirup
Menurut Tedy, penghentian sementara waktu penggunaan obat sirup tersebut sebagai langkah antisipasi.
“Tapi, masyarakat tidak perlu panik, Apoteker akan memilihkan obat bentuk sediaan yang lain seperti tablet dengan dosis dan indikasi yang tepat sebagai pengganti obat sirup,” ungkap Tedy dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Kamis (20/10/2022).
“Silakan datang ke apotek untuk berkonsultasi dengan apoteker tentang obat-obatan yang digunakan agar obat-obatan yang diminum tepat dan aman,” tambahnya.
Tedy yang juga dosen Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) ini menyebutkan, ciri-ciri gejala gagal ginjal akut antara lain sulit buang air kecil, warna urine gelap, sesak napas, mual dan muntah, serta beberapa gejala lain.
Baca juga: Komisi V DPRA Minta Pemerintah Aceh Hentikan Penggunaan Obat Sirup pada Anak
Baca juga: Awas! Anak Rentan Kena Gagal Ginjal Akut, Pemakaian Obat Sirup Dilarang, Dinkes Surati RS dan Apotek
Baca juga: BPOM Temukan 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Jadi Pemicu Gagal Ginjal Akut?
“Saat ini, pendataan masyarakat yang mengalami keluhan seperti itu terus dilakukan.
Kita harapkan di daerah kita tidak ada kasus seperti yang terjadi di Gambia,” demikian Ketua IAI Aceh, Apt Tedy Kurniawan Bakri MFarm. (*)