Kajian Islam
Apakah Meninggalkan Shalat Jumat Seorang Muslim Otomatis jadi Kafir? Berikut Penjelasannya
Shalat Jumat wajib bagi laki-laki Muslim yang telah balig dan apabila meninggalkannya dosa lebih berat daripada meninggalkan shalat fardhu
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
"Keringanan tersebut berupa shalat tidak diwajibkan apabila seseorang dalam keadaan tidak sehat, memiliki uzur, bahkan apabila cuaca hujan dan sulit untuk ke masjid, shalat Jumat bisa tidak dikerjakan," jelasnya.
Baca juga: Koh Steven, Pendiri Mualaf Center Meninggal Usai Shalat Isya, Ini Sosoknya
Abu Sirajuddin menyebut dua hadist yang menerangkan berkaitan dengan meninggalkan shalat Jumat ini.
"Siapa yang meninggalkan sholat Jum'at sebanyak tiga kali tanpa uzur maka dicatat sebagai golongan orang munafiq," (H.R. Atthabrani)
"Hendaknya suatu kaum menghentikan perbuatannya meninggalkan sholat Jumat atau Allah SWT akan mengunci hati mereka lalu menjadikan mereka benar-benar menjadi orang yang lalai," (H.R.Nasa'i dan Ibnu Majah).
Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:
1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
2. Salju.
3. Dingin baik siang maupun malam.
4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)