Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, di Aceh Apakah Masih Ada?
Peredaran beberapa jenis obat sirup ini setelah diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang dilarang peredarannya.
Peredaran beberapa jenis obat sirup ini setelah diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sebagai informasi, Etilen glikol merupakan senyawa industri yang digunakan untuk berbagai produk konsumen, contohnya sebagai antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik dan kosmetik.
Sedangkan Dietilen Glikol (DEG) merupakan DEG merupakan cairan yang tidak berwarna, praktis tidak berbau, beracun, dan higroskopis dengan rasa yang manis.
Mengutip dari website resmi BPOM, ada setidaknya ada lima obat sirup yang dilarang peredarannya di kalangan masyarakat, yakni:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Baca juga: RSUD serta 37 Apotek dan Toko Obat di Pidie Jaya Dapat Surat Edaran Larangan Penjualan Obat Sirup
Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Mengandung Zat Berbahaya, Apa Saja?
BPOM melakukan pengujian dengan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima sirup seperti dijelaskan pada lima point tersebut.
Lima daftar obat tersebut memiliki kandungan EG yang melebihi ambang batas aman.
Karenanya BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Diberitakan sebelumnya Serambinews.com, Rabu (19/10/2022) Kemenkes larang apotek jual obat-obatan jenis sirup karena kasus gangguan ginjal.
Baca juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM karena Mengandung Zat Berbahaya, Apa Saja?