Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, di Aceh Apakah Masih Ada?
Peredaran beberapa jenis obat sirup ini setelah diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Hal tersebut akibat dari memburuknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.
Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.
Dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tersebut Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Surat Edaran Kemenkes yang ditandatangi oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa(18/10/2022).
Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia terus mengalami perburukan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).
Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Imbauan Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Aceh kepada Masyarakat
