Salam

Jangan Sembarangan, Mengonsumsi Obat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penjualan dan pengunaan obat sirup dan menganjurkan penggunaan obat tablet

Editor: bakri
Kolase Tribunnews
Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penjualan dan pengunaan obat sirup dan menganjurkan penggunaan obat tablet serta kapsul sebagai penggantinya.

Pelarangan obat sirup atau cair seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata juru bicara Kemenkes.

Pemerintah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.

Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.

Khusus untuk pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, supaya keluarga mereka membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.

“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya.

” Ada dugaan, gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.

Puluhan anak di negara itu meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol.

Sirup tersebut, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Baca juga: Kemenkes Larang Obat Sirup, Ini Imbauan Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi Aceh kepada Masyarakat

Baca juga: Cegah Gagal Ginjal, Kemenkes Larang Pemakaian Obat Sirup untuk Anak, Begini Respon Kadinkes Pidie

Keempatnya diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Ada penyebab lain yang masih menjadi dugaan, yaitu karena dipicu Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem usai Covid-19, dan infeksi virus.

Namun, dugaan-dugaan yang muncul perlu diteliti lebih lanjut karena belum ada dugaan konklusif.

Hingga 18 Oktober 2022, Kemenkes mencatat ada 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 penderita di antaranya meninggal dunia.

Terkait dengan kebijakan itu, kita berharap Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah, Badan POM, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bisa menyosialisasikannya secara jelas kepada masyarakat sesegera mungkin.

“Agar keterangan yang disampaikan ke masyarakat jelas dan terarah.

Selain itu, tenaga kesehatan bisa melaksanakan rekomendasi pemerintah secara benar,” kata anggota DPR-RI.

Pemerintah juga diharapkan menginvestigasi dugaan itu dalam waktu cepat sehingga hasilnya bisa segera diumumkan ke masyarakat.

Sebab, penggunaan sirup bagi anak-anak itu sesuatu hal yang sangat sering ditemukan di lapangan, sehingga investigasi ini harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan.

Lalu, dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, Badan POM RI, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia hendaknya satu suara dan tidak memberikan penjelasan menurut versinya masing-masing kepada masyarakat.

Karena, hal itu bisa membingungkan sekaligus meresahkan.

Dan, masyarakat juga harus membiasakan penggunaan obat sesuai dengan anjuran dokter atau petunjuk penggunaannya.

Sebab, “obat itu adalah racun.

Jadi, gunakan pada saat dirasa perlu saja dan sesuai petunjuk,” kata seorang dokter.

Nah?!

Baca juga: Obat Sirup Bahayakan Ginjal, Daun Jabon Ternyata Ampuh Obati Demam Tinggi, Simak Cara Penggunaannya

Baca juga: Meski Sudah Minta Tarik, BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup dengan Gagal Ginjal Akut

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved