Berita Banda Aceh

Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Pemuda Muhammadiyah Aceh Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

"Jangan di satu sisi mengimbau, tapi di sisi lain ada pernyataan dari pejabat Kemenkes bahwa paracetamol aman. Pilihannya hanya boleh atau tidak,"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh, Musliadi M Tami 

Dari Kemenkes belum ada juga secara pasti apakah obat sirup penyebab utama. Untuk sementara hanya merujuk dari intenasional, karena beberapa negara dikatakan karena obat sirup,” jelas dr Iman.

Secara nasional, tambah Iman, Aceh termasuk provinsi yang lumayan tinggi kasus anak-anak terdereksi gagal ginjal akut.

“Semoga tidak ada lagi anak-anak kita yang mengalami penyakit ini, untuk sementara posisi Aceh lumayan tinggi secara nasional,” pungkasnya seraya berharap masyarakat mengikuti imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Tarik 5 obat sirup

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima jenis obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Menindaklanjuti hal itu, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat sirup itu dari peredaran di seluruh Indonesia.

Kelima obat sirup yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran Etilen Glikol (EG) adalah: Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM sudah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam siaran resminya, Kamis (20/10/2022).

Adapun sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved