Pria Ini Ngamuk Gugatan Cerai Sang Istri Dikabulkan, Lempar Hakim Pakai Kursi hingga Pipi Sobek

Semua bermula dari keributan yang muncul usai Zulkifli mengabulkan gugatan cerai seorang wanita berinisial UH (42).

Editor: Faisal Zamzami
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

Zulkifli berharap kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua warga yang mengikuti proses peradilan.

Diharapkan apapun keputusan hakim bisa diterima legowo.

Apabila keberatan, ada cara lain ada yang bisa ditempuh, bukan malah meluapkan emosi dengan berbuat anarki.

"Semoga kejadian tersebut jadi pelajaran bagi warga peradilan. Semoga kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Zulkifli.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Pria Panteraja Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pohon

 

Kasus lain, Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Aborsi Mahasiswi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terkait kasus aborsi terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya, almarhum NW (21) warga Kabupaten Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam putusannya menyatakan keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak berdasar dalam sidang lanjutan ke-4 di ruangan Cakra, PN Mojokerto, Selasa (8/3/2022).

"Memperhatikan pasal 143 ayat 2 dan 3 juncto pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 8 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan, mengadili menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko tidak dapat diterima," jelasnya, Selasa (8/3/2022).

Majelis hakim juga menyampaikan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sah sehingga JPU dapat melanjutkan pemeriksaan peradilan kasus aborsi tersebut.

"Memerintahakan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46 PB 2022 PN Mojokerto atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," ungkapnya .

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Randy mengajukan keberatan yang dibacakan dimuka sidang yakni PN Mojokerto Mojokerto tidak berwenang mengadili berdasarkan Locus Delicti, dakwaan JPU kabur dan Copy Paste.


Kemudian, dakwaan JPU tidak sinkron dengan berita acara penyidikan Kepolisian sehingga kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menolak segala dakwaan dan proses peradilan terhadap kliennya batal demi hukum.

Namun kesimpulan majelis hakim memutuskan menyatakanbdakwaan JPU terhadap terdakwa sudah sah sesuai berkas perkara .

Sehingga, majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi untuk pembuktian didakwaan. Setidaknya ada 22 saksi dalam yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved