Pria Ini Ngamuk Gugatan Cerai Sang Istri Dikabulkan, Lempar Hakim Pakai Kursi hingga Pipi Sobek

Semua bermula dari keributan yang muncul usai Zulkifli mengabulkan gugatan cerai seorang wanita berinisial UH (42).

Editor: Faisal Zamzami
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

"Perkara ini dilanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa 22 saksi dan sidang dilanjutkan pekan depan," ucap Sunoto.

Sementara itu, Sugeng Riyanto kuasa hukum terdakwa Randy menyatakan pihaknya tidak kecewa terkait putusan majelis hakim.

"Apabila eksepsi kita tidak diterima sehingga tetap berlanjut ke pembuktian dan saksi-saksi seperti yang disampaikan majelis hakim," terangnya.

Menurut dia, pihaknya menunggu saksi-saksi yaitu 22 saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU di persidangan.

"Kita menunggu saksi yang akan dihadirkam oleh JPU tentunya kita juga akan memberikan tanggapan terhadap saksi di persidangan," pungkasnya.

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh. Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Mantan anggota Polres Pasuruan tersebut dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.

Baca juga: Kisah Pemuda Nikahi Ibu Gurunya saat SMA Viral, Beda Usia 20 Tahun: Segala Rintangan Kami Lalui

Baca juga: VIDEO Anak di Banda Aceh Alami Gagal Ginjal Akut Tak Sadarkan Diri 13 Hari

Baca juga: VIDEO Peluang Menang Anies Kecil Bila Dipasangkan dengan AHY di Pilpres 2024

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Detik-detik Hakim di Lumajang Dilempar Kursi seusai Kabulkan Gugatan Cerai, Padahal Punya Niat Baik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved