Opini
Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
Kebutuhan hidup sehari-hari juga harus memperoleh kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia secara menyeluruh
OLEH M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen
INFLASI ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat terasa saat ini terutama bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah dan termasuk pegawai negeri sipil.
Bermacam upaya pun dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi inflasi akibat kenaikan harga BBM tersebut, seperti mengaktifkan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) serta satgas ketahanan pangan di daerah, melakukan gerakan tanam pangan cepat panen cabai dan bawang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Selain itu juga memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu, melakukan kerja sama antardaerah, meliputi komoditas pangan strategis dan melakukan penghematan energI dengan melibatkan masyarakat serta mengintensifkan jaring pengaman sosial dan menambah bantuan sosial.
Di sisi lain agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga harus memperoleh kesempatan berusaha sehingga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.
Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan yang dilakukan di negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu proses transformasi komprehensif karena mencakup seluruh bidang kehidupan masyarakat yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pembangunan ekonomi.
Sasaran pembangunan ekonomi tersebut disesuaikan dengan kondisi alam dan masyarakat yang agraris serta kondisi objektif lainnya, seperti kemampuan dan tingkat pengetahuan masyarakat serta ketersediaan sumber daya alam yang memadai.
Pembangunan yang berlangsung begitu cepat telah menyebabkan pengusaha golongan ekonomi lemah tidak mampu mengikuti perubahanperubahan yang terjadi.
Kenyataan ini memperburuk posisi pengusaha ekonomi lemah terhadap posisi pengusaha besar yang memegang konsentrasi ekonomi dengan posisi monopilstik yang dapat mematikan usaha-usaha kecil.
Ketimpangan yang terjadi tersebut telah melahirkan kesenjangan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan sosial, dimana sebagian kecil warga masyarakat yang kaya menguasai sebagian besar sumber daya ekonomi dan menyebabkan warga miskin terus miskin.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Minta Kepala SKPK Tindaklanjuti 8 Isu Utama Daerah, dari Inflasi Hingga Pemilu
Baca juga: Pemko Sabang Terus Upayakan Pengendalian Inflasi
Hal tersebut diperparah lagi dengan kenaikan harga BBM yang diikuti dengan kenaikan harga barang terutama kebutuhan pokok sehari-hari yang mengakibatkan masyarakat miskin semakin kepayahan.
Dengan demikian untuk mengantisipasi permasalahan tersebut diperlukan adanya aturan hukum yang dapat mengatur pemerataan berusaha yang adil kepada setiap warga masyarakat guna untuk dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Aturan hukum dimaksud dapat berfungsi sebagai perisai untuk melindungi orang-orang berpenghasilan rendah dari perilaku pengusaha-pengusaha besar yang menguasai lahan perekonomian di Indonesia.
Pemerataan kesempatan berusaha melalui pengaturan yang baik untuk menciptakan pemerataan pendapatan dengan meniadakan kekuatan monopolistik dari merekamereka yang kuat sangat diperlukan disaat terjadinya inflasi saat ini.
Perlindungan hukum yang tegas harus memberi ruang kepada kaum ekonomi lemah untuk bisa bangkit dengan usaha-usaha kecilnya.
Sebagaimana seorang ahli hukum yang bernama Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial (social as tool of social engeneriing and social control).
Di sini dapat dilihat bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat.
Keadilan adalah sebagai patokan untuk usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam memenuhi kepentingan anggota masyarakat.
Dengan demikian agar dapat mencapai kepentingan yang ideal diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara melalui penerapan aturan hukum yang layak.
Berkaitan dengan hal tersebut secara norma umum telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecuali.
Ayat kedua menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
Pada ayat pertama bermakna semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum tanpa membedakan suku, ras dan agama.
Baca juga: Marzuki Minta Pj Bupati Tekan Angka Inflasi di Aceh
Sementara ayat kedua mengandung pengertian bahwa negara wajib menjamin kepada setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak bagi kehidupannya.
Konsekuensi yang harus dilaksanakan negara melalui aparaturnya yaitu perlu memberi kesempatan yang sama kepada warga negara dengan tidak memperlakukan tidak adil dalam memperoleh kesempatan untuk mendapat pekerjaan sesuai dengan keinginan dan kemampuannya.
Untuk mencapai kondisi yang demikian berdasarkan norma umum dari UUD 1945 , maka aturan hukum yang dibuat kemudian sebagai tindak lanjut dari norma umum harus mampu memberi proteksi bagi masyarakat ekonomi lemah agar memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan usahanya.
Kebijakan tindaklanjut dari kebutuhan pengaturan untuk pemerataan kesempatan berusaha tersebut pemerintah telah mengeluarkan undang- undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan peraktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Namun undang-undang tersebut belum bisa berjalan efektif karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dibentuk dengan keputusan presiden nomor 75 tahun 1999 sebagi tindak lanjut perintah pasal 34 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 1999 hanya terpusat di ibukota negara dan belum ada pada setiap daerah.
Kondisi tersebut menyebabkan komisi Pengawasan Persaingan Usaha tidak akan mampu melakukan pengawasan ke daerah-daerah sehingga praktik monopoli masih kerap berjalan.
Di samping undang-undang tersebut juga belum dapat mengakomodir semua sisi sektor usaha sampai ke pedagang kecil di pasar-pasar tradisional.
Undang-undang dimaksud lebih mengarah pengaturan kepada persaingan antar pelaku usaha yang mempunyai kemampuan finansial dan sumber daya manusia memadai.
Melihat fenomena di lapangan saat ini kiranya perlu segera ada regulasi yang mengatur untuk pengembangan usaha masyarakat ekonomi lemah yang berusaha di pasar-pasar tradisional sehingga konsumen tertarik untuk berbelanja pada nyak-nyak yang menjual dagangannya di pasar tradisional.
Mal-mal atau supermarket dibatasi dengan pengaturan yang baik dalam hal menjual barang-barang kebutuhan dapur sehari-hari seperti sayuran dan lain sebagainya sehingga konsumen beralih ke penjual di pajak- pajak dengan menerapkan peraturan kebersihan yang sempurna baik pada barang dagangannya maupun lokasi tempat berdagang.
Selain itu juga perlu disediakan tempat yang memadai agar penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi dengan mudah dan aman.
Baca juga: Ini Lima Komoditas Penyebab Inflasi di Lhokseumawe pada September 2022
Keberadaan pedagang kecil harus dipandang secara objektif karena telah dapat meringankan beban negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan para pedagang tersebut juga mampu memenuhi kebutuhan minimal keluarganya sehari-hari.
Tugas pemerintah perlu mengatur bahan-bahan pokok yang dijual pedagang kecil cukup tersedia dan bisa terjual dengan harga yang sesuai dan tidak dimonopoli oleh pedagang- pedagang besar pada tempat-tempat usaha mewah yang tumbuh menjamur dewasa ini.
Pedagang kecil berusaha dengan modal relatif sedikit berusaha dibidang produksi dan penjualan barang- barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Pentingnya peranan hukum dalam pembangunan ekonomi ini sejalan dengan ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Konsekuensi sebagai negara hukum adalah harus mampu mengimplementasikan peraturan perundang- undangan yang sudah ada serta membentuk peraturan yang belum ada sesuai kebutuhan dalam rangka untuk mewujudkan negara yang menyejahterakan rakyatnya. (zubair_lia@yahoo.com)
Baca juga: Bensin Sumbang Inflasi di Lhokseumawe Pada September 2022, Dampak Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Dinas Pangan Aceh Siap Tanggung Ongkos Komoditi Pangan yang Naik untuk Tekan Inflasi Daerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mzubairshmh.jpg)