Berita Banda Aceh
Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu
Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial BUR (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari san
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Tersangka sempat berupaya kabur saat ditangkap
Setelah menerima laporan tersebut Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku.
Benar saja Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, MF sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti," ujarnya.
Ketika berhasil diamankan, Tim langsung melakukan introgasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022) di rumah korban, Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.
Baca juga: VIDEO Rekaman CCTV Aksi Heroik Satpam di RSUD Tongas Probolinggo Gagalkan Pencurian Motor
Ayah sembunyikan emas curian
Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.
"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya. Sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan," ucap Fadillah.
Mendapat informasi tersebut lanjut Fadillah, tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar.
"Diketahui bahwa BUR turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " terangnya.
BUR pun mengatakan kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan polisi.
Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing - masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.
"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp. 10 juta," pungkasnya.
Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara. (*)