Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya, Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Narkoba
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
SERAMBINEWS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipindahkan dari Mabes Polri ke Mapolda Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Teddy dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih ke dalam Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.30 WIB.
Tampak dibelakangnya mengikuti mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang berisi sejumlah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tampak sejumlah anggota Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berjaga di depan gedung dan langsung menutup gerbang setelah rombongan mobil tersebut masuk ke halaman parkir.
Sejumlah wartawan yang berada di depan gedung pun dilarang masuk ke halaman gedung untuk melihat langsung Irjen Teddy Minahasa turun dari kendaraan yang membawanya.
"Tutup gerbangnya, tutup gerbangnya," ujar petugas di depan Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin malam.
Sesaat kemudian, terlihat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa masuk ke dalam gedung dari area parkir.
Tak ada komentar yang diungkapkan Mukti kepada wartawan.
Dia hanya melempar senyum kepada wartawan yang berada di depan gerbang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi Irjen TM mulai malam ini ditahan selama 20 hari ke depan," kata Zulpan kepada wartawan.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri mengatakan, pemindahan dilakukan penyidik bisa fokus melakukan pendalaman terkait tindak pidana yang dilakukan Teddy.
“Pengalihan dari patsus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Mengaku Kenal Dekat dan Siap Membantu
Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya disebut sedang melengkapi berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Irjen Teddy Minahasa setelah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, hal itu sedang dilengkapi oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai Teddy Minahasa selesai dipatsuskan di Propam Mabes Polri.
"Kemudian dimasa penahanan 20 hari ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beliau terkait kasus penyalahgunaan narkoba," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
Namun selama proses pelengakapan berkas, pihak penyidik dikatakan Zulpan tidak menutup kemungkinan masih akan memeriksa Irjen Teddy Minahasa.
Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari penyidik terkait penjadwalan pemeriksaan Teddy Minahasa.
"Kemarin beliau juga sudah diperiksa sebagai tersangka, sudah dilakukan. Tapi nanti lebih lanjut penyidik akan menjadwalkan kembali," sebutnya.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Tiga Tersangka Siap Bongkar Peran Irjen Teddy dalam Kasus Narkoba, Ajukan Justice Collaborator
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya disebut siap meladeni pihak Irjen Teddy Minahasa jika ingin membawa kasus penyalahgunaan narkoba ke ranah peradilan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam proses pengungkapan kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan PMJ siap diuji keabsahanya dalam proses peradilan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
Lanjut Zulpan, dalam pengungkapan kasus narkoba itu, Polda Metro Jaya disebutnya sudah memiliki bukti kuat sehingga bisa menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.
"Memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," lanjutnya.
Terkait hal ini, sebelumnya diberitakan, Pengacara kondang Hotman Paris yang kini jadi penasihat hukum Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Tedy Minahasa (TM) mengatakan kliennya itu kemungkinan tidak terlibat kasus narkoba seperti yang disangkakan.
Menurut Hotman Paris bahwa TM telah mengumumkan bahwa dari seluruh barang bukti narkoba. Dikatakan 5kg sisanya disisihkan untuk keperluan perkara barang bukti berikutnya.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah saya baca, ada satu kunci pokok yang saya temukan yaitu 14 Juni 2022 resmi sebagaimana Anda melihat di televisi maupun YouTube. TM mengumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk perkara barang bukti berikutnya," kata Hotman Paris kepada awak media di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) malam.
Menurut Hotman Paris kalau berniat untuk dijual mengapa diumumkan oleh TM.
"Jadi kalau mau niat menjual kenapa diumumkan. Pengumuman itu terjadi pada rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi," sambungnya.
Kemudian dikatakan bahwa 24 September 2022 TM sudah memberikan arahan untuk menarik seluruh sisa barang bukti seberat 5kg itu.
"Kemudian 24 September 2022 mantan Kapolres Bukittinggi Dody mengakui bahwa ada perintah dari TM bahwa semua barang bukti ditarik yang semula direncanakan sebagai umpan," katanya.
Hotman juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba ada yang terjual. Dikatakan Hotman sudah ada yang terjual 1kg. Bahkan yang lebih anehnya lagi menurut Hotman ada 2kg sudah ada di Linda.
"Padahal 24 September 2022 sudah jelas-jelas itu di BAP dan diakui Dody bahwa ada perintah barang bukti ditarik semua. TM maunya pemancingan ada di wilayah Padang," ungkapnya.
Kemudian Hotman mempertanyakan kenapa barang bukti dibawa ke luar Padang.
"Tapi kok kebawa ke wilayah luar Padang. Itu kira-kira intinya," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
Baca juga: Sosok Siti Elina, Wanita 24 Tahun Terobos Istana Presiden Bawa Senjata, Sudah Bersuami Punya 2 Anak
Baca juga: Tangan Diinfus dan Diperban, Begini Tata Cara Berwudhu Ketika Sakit, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: 7 Bahaya Ini Mengintai Tubuhmu Jika Konsumsi Garam Secara Berlebihan, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu
Tribunnews.com: Polda Metro Jaya Siap Jika Pihak Irjen Teddy Minahasa Bawa Kasus Penyalahgunaan Narkoba ke Peradilan