Opini
Jamban Sehat Mencegah Stunting
Stunting tidak hanya berkaitan dengan gangguan pertumbuhan tinggi badan, namun juga berkaitan dengan gangguan pertumbuhan dan perkembangan organ lain
OLEH dr NORALINA, Mahasiswi Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Syiah Kuala
PARA ahli sepakat bahwa stunting tidak hanya berkaitan dengan gangguan pertumbuhan tinggi badan, namun juga berkaitan dengan gangguan pertumbuhan dan perkembangan organ lain, terutama otak.
Dampak stunting pada perkembangan otak bisa menyebabkan penurunan kemampuan kognitif yang berdampak langsung pada kemampuan belajar, kualitas kerja dan produktivitas penyintas di masa depan.
Untuk mengatasi permasalahan stunting, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres no.72 tentang Percepatan Penurunan Sunting.
Perpres ini mengamanatkan kementerian terkait untuk melakukan intervensi terukur yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif secara menyeluruh dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di tingkat pusat, daerah, dan desa.
Intervensi spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting.
Sedangkan intervensi sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia sedang berupaya secara menyeluruh mengatasi permasalahan stunting.
Tidak hanya yang berkaitan langsung, namun juga yang tidak langsung memberikan dampak pada peningkatan angka stunting.
Salah satu sasaran dalam intervensi sensitif adalah permasalahan lingkungan.
Permasalahan lingkungan ini mencakup kesediaan sarana air bersih, sanitasi, skrining rumah sehat dan ketersediaan jamban.
Baca juga: Angka Stunting di Banda Aceh Turun, Kini Tersisa 7 Persen
Baca juga: Pemko Langsa Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Pertama, Ini Harapan Pj Wali Kota
Hendrik Blum (1974) menjelaskan bahwa kualitas kesehatan dipengaruhi oleh beragam faktor determinan dimana lingkungan merupakan faktor penentu kesehatan terbesar, yaitu 40 Persen.
Faktor lainnya yang ikut mempengaruhi adalah perilaku (30 Persen), pelayanan kesehatan (20 Persen), dan genetika atau keturunan (10 Persen).
Jamban sehat Dengan kemajuan pembangunan dan ekonomi saat ini, ketersediaan jamban sehat seharusnya menjadi permasalahan lingkungan sederhana dan dapat teratasi.
Namun, hingga saat ini jamban sehat masih menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah.
Data Dinas Kesehatan Aceh 2019, jumlah desa/ kelurahan dengan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecation Free (ODF) yang sudah terverifikasi di Provinsi Aceh baru mencapai 575 desa atau 9 Persen dari total seluruh desa.
SBS terverifikasi adalah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak lagi membuang air besar secara sembarangan yang berpotensi menyebarkan penyakit.
SBS terverifikasi ini didapat melalui proses verifikasi oleh dinas terkait.
Dari data tersebut, hanya di Banda Aceh saja yang telah mencapai verifikasi SBS 100 Persen.5, kabupaten/ kota mencapai 21-25 Persen.
Sedangkan 17 Kabupaten/ kota lainnya masih di bawah 20 Persen.
Data profil kesehatan provinsi Aceh tahun 2021 menunjukkan persentase jumlah KK dengan akses terhadap fasilitas sanitasi layak (Jamban Sehat) baru sekitar 52-100 Persen.
Untuk wilayah tengah Aceh; kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues dan Bener Meriah masing- masing secara berturut baru mencapai 55 Persen, 52 Persen dan 83 Persen.
Baca juga: Ungkap Pentingnya MPASI untuk Bayi, dr Boyke : Ibu Jangan Merasa ASI Saja Cukup, Anak Bisa Stunting!
Data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang masih membuang air besar secara sembarangan atau belum mendapatkan akses terhadap jamban sehat atau minimalnya memadai.
Selain pencemaran air, perilaku buang air besar sembarang ini menyebabkan penyebaran berbagai penyakit infeksi seperti cacingan dan diare.
Infeksi penyakit secara berulang, terutama pada anak-anak, berdampak pada penurunan kualitas penyerapan gizi dan penurunan kekebalan tubuh anak.
Ini kemudian berdampak langsung pada gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak, termasuk stunting.
Karena dampak buruk perilaku ini terhadap pertumbuhan anak, Pemerintah Indonesia, melalui Perpres no 72 tahun 2021 menargetkan capaian sebanyak 90 Persen desa/kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) pada tahun 2024.
Upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses atau penyediaan jamban sehat untuk masyarakat belum terlihat jelas dalam program kerja pemerintah menanggulangi stunting.
Selama ini, pemerintah Aceh masih berkutat pada permasalahan normatif dan kampanye kesehatan makanan dan pola asuh anak sebagai upaya penurunan angka stunting.
Padahal, Kepres dan juga beragam media pendidikan kesehatan secara lugas menjelaskan Kesehatan lingkungan, di mana jamban adalah salah satu faktor yang berdampak besar.
Peran multisektor Karena penyebab stunting berkaitan dengan kesehatan lingkungan, pola hidup, dan kebiasaan masyarakat, maka diperlukan kerja sama multisektor untuk menurunkan angka stunting demi masa depan bangsa dan negara yang sehat.
Beragam kementerian perlu bekerja sama secara baik, melakukan koordinasi program dengan mengesampingkan ego sektoral dalam capaian program masing-masing.
Kementerian-kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu menyelaraskan program mereka hingga ke tingkat Provinsi, Daerah Kabupaten/ Kota, desa dan kedinasan lainnya.
Badan-badan keistimewaan Aceh juga harus bertanggungjawab dan turut serta dalam upaya penurunan angka stunting tersebut.
Baca juga: Wapres dan Menag Perkokoh Penyuluh Agama tentang Isu Stunting
Karena stunting berhubungan dengan perilaku dan kebiasaan masyarakat.
Majelis Adat Aceh harus turut serta mengampanyekan dan melakukan edukasi tentang perilaku, kebiasaan dan adat hidup yang sehat serta tentang pentingnya menjaga lingkungan yang sehat.
Dinas Syariat Islam harus bertanggung jawab dan karenanya terlibat dalam kampanye dan edukasi berdasarkan ajaran Islam/syariat Islam tentang jamban sehat, hidup sehat dan lingkungan sehat.
Demikian juga dengan Badan Dayah Aceh harus mengecek kesehatan lingkungan dayah dan pesantren terutama jambannya serta menjadikan isu lingkungan dan kesehatan sebagai bahan pengajian yang utama.
Perubahan perilaku menggunakan jamban sehat tidak serta merta terjadi dalam waktu singkat.
Masyarakat memerlukan edukasi, peningkatan kesadaran perilaku hidup bersih dan sehat, serta hak atas informasi dan layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Ini semuanya diperlukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat.
Program berkelanjutan ini amat dibutuhkan untuk mengubah kebiasaan masyarakat.
Banyak kita saksikan, perubahan ke arah positif dalam buang air besar sembarangan seringnya hanya berlaku sementara, setelah itu kembali ke kebiasaan awal.
Dalam kesehatan air bersih, misalnya, masyarakat yang tinggal di daerah dekat dengan sumber mata air (daerah hulu) sering beranggapan BABS di aliran air tidaklah masalah.
Padahal perilaku tersebut mencemari sumber air yang dipakai secara bersama-sama oleh masyarakat di daerah yang sama dan terlebih masyarakat di hilir untuk kegiatan rumah tangga bahkan menjadikannya sumber air minum/ masak.
Konon lagi, bila dalam kotoran tersebut mengandung telur cacing atau kuman lainnya maka berpotensi penyebaran penyakit infeksi.
Program Stop BABS ini tidak sederhana seperti yang terlihat.
Akhirnya, untuk keberhasilan program ini, diperlukan upaya lebih baik, terstruktur dan berkelanjutan dari pemerintah dan kerja sama masyarakat.
Baca juga: Dinkes Banda Aceh Gelar Pertemuan Validasi Data Stunting
Dengan semangat kemajuan ekonomi, pembangunan dan kemudahan akses transportasi ke daerah-daerah pedalaman, seharusnya dapat mempercepat proses edukasi dan pembangunan sanitasi atau jamban yang layak.
Terlebih, Aceh memiliki dana pembangunan yang lebih besar daripada provinsi lain.
Untuk kebutuhan kesehatan generasi yang akan mengisi pembangunan masa depan Aceh, pemerintah Aceh seyogianya dapat bertindak lebih cepat dan maju dibandingkan provinsi lain.
Semoga pada tahun 2024, pemerintah Aceh berhasil mendukung target Pemerintah Pusat untuk mencapai 90 Persen desa/kelurahan yang Stop BABS.
Semoga! (noramucoet@ gmail.com)
Baca juga: Stunting Bisa Dicegah Sejak Remaja
Baca juga: BKKBN Perkuat Penanganan Stunting
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-NORALINA-Mahasiswi-Program-Magister-Kesehatan-Masyarakat.jpg)