Berita Kutaraja

Parah! Ayah dan Anak Kompak Curi Emas, Anak Bobol Rumah Korban, Ayah Sembunyikan Emas Hasil Curian

Pasalnya, sang ayah dianggap membantu tindak kejahatan dengan ikut menyembunyikan barang curian hasil aksi pembobolan rumah oleh anaknya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Polresta Banda Aceh  
Ayah dan anak ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus pencurian emas di Kopelma Darussalam, Banda Aceh. 

"Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga telah dibongkar dan isinya telah hilang," jelasnya.

Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai raib digondol maling, korban keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

"Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim. 

Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut.

Baca juga: Viral, Wanita di Bandar Lampung Curi Emas dan Segepok Uang Saat Hajatan, Nyamar jadi Tamu Undangan

Diterangkan Fadillah, menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. 

"Dari kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta," jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penelusuran terkait keberadaan pelaku.

Benar saja, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, MF sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat pagar dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti," ujarnya.

Baca juga: Oknum Tenaga Kontrak di Aceh Curi Emas Mahar Puluhan Mayam, Modus Pelaku Dampingi Koban Nikah

Ketika berhasil diamankan,  tim gabungan ini langsung melakukan interogasi kepada tersangka.

Lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022), di rumah korban, kawasan Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, Tim Rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50), untuk disembunyikan.

"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan," ucap Fadillah.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Fadillah, tim yang standby di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR di rumahnya di salah satu gampong  dalam Kabupaten Aceh Besar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved