Berita Kutaraja

Parah! Ayah dan Anak Kompak Curi Emas, Anak Bobol Rumah Korban, Ayah Sembunyikan Emas Hasil Curian

Pasalnya, sang ayah dianggap membantu tindak kejahatan dengan ikut menyembunyikan barang curian hasil aksi pembobolan rumah oleh anaknya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Polresta Banda Aceh  
Ayah dan anak ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat kasus pencurian emas di Kopelma Darussalam, Banda Aceh. 

"Diketahui bahwa BUR turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya, " terang Kasat Reskrim.

Baca juga: VIDEO VIRAL Seorang Ibu Tuduh Driver Ojol Curi Emas di Dalam Paket, Doakan Berubah Jadi Jengkol

BUR mengaku bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, emas yang dicuri MF telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan polisi. 

Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing seberat dua mayam, dan lima gelang emas seberat 54 mayam.

Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF,  hasil penjualan emas curian itu telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan  sepasang sepatu wanita.

"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp 10 juta," pungkasnya.

Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan.

Baca juga: Pemuda Lhoksukon Ini Nekat Curi Emas 65 Mayam,  Mengaku Kesal tak Diberi Pijaman Uang

Sedangkan sang ayah berinisial BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved