Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana
Lalu, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu.
Kemudian, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.
Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Wahyu.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa atau menolak.
Dari putusan itu maka akan menentukan kelanjutan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Baca juga: Pak Guru SD Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Baca juga: Harga Emas Murni di Lhokseumawe Hari Ini Rp 2.584.000 Per Mayam
Baca juga: Yuk! Ngopi Sambil Nikmati Musik Etnik dalam Festival Musik Etnik di Taman Budaya
Kompastv: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J