Breaking News

Jadi Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu, Oknum Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup

Andrica adalah seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total berat sekit

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Andrica Ricora Ginting Munthe, Selasa (25/10/2022).

Andrica adalah seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 6,2 kilogram.

Selain itu Andrica juga merupakan eks atau mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yaitu Maskum dan Dika Tri Pamungkas.

Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir yang membacakan amar putusan menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," kata Sibarita.

Terhadap putusan hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat Hukumnya menyatakan untuk berpikir-pikir.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan hukuman yang diajukan JPU.

Sebelumnya dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 4,5 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Kronologis Perkara

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.

Lalu Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.

Kemudian terdakwa Andrica menelepon Maskum. Maskum menyampaikan ada sebungkus narkoba jenis sabu.

Setelah percakapan itu Maksum membawa pulang narkoba tersebut ke rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Narkoba disimpan Maksum dalam paralon di bawah pohon pisang belakang rumahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved