Jadi Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu, Oknum Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup

Andrica adalah seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total berat sekit

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Malamnya, Andrica datang ke rumah Maskum. Andrica sempat menggunakannya.

Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.

Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain. Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum. Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.

Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat. Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.

Pada 23 Januari 2022 malam, Polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya. Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica.

Kepada polisi Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika. Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram. Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.

Baca juga: VIDEO Majelis Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Hakim Minta Lanjutkan Pemeriksaan

Baca juga: Pak Guru SD Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri

Baca juga: Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditahan, Manager Ungkap Kondisi Anak-anaknya

Kompas.com: Kasus 6 Kg Sabu, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved