Jadi Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu, Oknum Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup
Andrica adalah seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total berat sekit
SERAMBINEWS.COM, TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Andrica Ricora Ginting Munthe, Selasa (25/10/2022).
Andrica adalah seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 6,2 kilogram.
Selain itu Andrica juga merupakan eks atau mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yaitu Maskum dan Dika Tri Pamungkas.
Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir yang membacakan amar putusan menyatakan ketiga terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar melanggar pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," kata Sibarita.
Terhadap putusan hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat Hukumnya menyatakan untuk berpikir-pikir.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, hukuman yang dijatuhkan berbeda dengan hukuman yang diajukan JPU.
Sebelumnya dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 4,5 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas
Kronologis Perkara
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.
Lalu Maskum bersama saksi Syamsir kembali mengambil bungkusan narkoba sabu dan menyimpannya di semak-semak dengan ditutup daun kering.
Kemudian terdakwa Andrica menelepon Maskum. Maskum menyampaikan ada sebungkus narkoba jenis sabu.
Setelah percakapan itu Maksum membawa pulang narkoba tersebut ke rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Narkoba disimpan Maksum dalam paralon di bawah pohon pisang belakang rumahnya.
Malamnya, Andrica datang ke rumah Maskum. Andrica sempat menggunakannya.
Ketika Andrica menanyakan asal narkoba tersebut, Maskum menjawab telah mendapatkannya di dalam karung yang hanyut dari Malaysia.
Maskum juga menyebutkan jika masih ada lagi narkoba lain. Mereka kemudian menjemput narkoba yang disebutkan Maksum. Andrica menyimpannya di dalam mobil yang diparkir di gudang depan rumahnya.
Keberadaan narkoba itu terendus polisi setelah adanya informasi dari masyarakat. Pada saat itu Maskum hendak menjual narkoba senilai Rp 100 juta.
Pada 23 Januari 2022 malam, Polisi langsung menangkap Maskum di rumahnya. Polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu dari Maksum.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap Andrica.
Kepada polisi Andrica mengaku jika narkoba tersebut dititipkan kepada Dika. Selanjutnya polisi juga menangkap Dika di rumahnya Jalan Diponegoro, Kampung Jeruk, Kelurahan Tanjung Uban, Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dari tangan Dika polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 5.172,11 gram. Sementara total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiganya berjumlah 6, 210,6 gram.
Baca juga: VIDEO Majelis Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Hakim Minta Lanjutkan Pemeriksaan
Baca juga: Pak Guru SD Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Baca juga: Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ditahan, Manager Ungkap Kondisi Anak-anaknya
Kompas.com: Kasus 6 Kg Sabu, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup