Pak Guru SD Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Pelaku berinisial RA (53), seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak, Banten tega merudapaksa anaknya.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Guru SD di Kabupaten Lebak mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016. RA diperiksa di Polres Lebak pada Selasa (25/10/2022).
"Malu, banyak-banyak, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ujar RA.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Pengacara Buka Loket Pengaduan Orang Tua Anak Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Profil Perda Rahman, Striker Andalan Persiraja asal Aceh Selatan
Baca juga: Yuk! Ngopi Sambil Nikmati Musik Etnik dalam Festival Musik Etnik di Taman Budaya
Tribunnews.com: Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri