Berita Aceh Tengah

Satpol PP Tertibkan Kafe di Belang Bebangka, Setelah Beredar Video Adanya Pelanggaran Syariat

Menertibkan sebuah kafe di Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, karena diduga adanya pelanggaran syariat Islam

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satpol PP dan WH bersama personel Polisi Aceh Tengah, Senin (31/10/2022), turun ke Belang Bebangka untuk menertibkan kafe yang diduga melakukan pelanggaran syariat. 

Sekretaris GMNI Aceh Tengah, Muhammad Hamzah, mengaku sudah ada laporan dan informasi dari masyarakat di seputaran Belang Bebangka tentang adanya praktik prostitusi.

Hal itu, katanya, sangat meresahkan warga sekitar.

"Sudah pernah dilakukan penertiban, tetapi tetap saja beroprasi," ungkap Hamzah, Senin (32/20/2022).

Tidak hanya GMNI, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Tengah, Agus Muliara, juga meminta petugas menindak terhadap warung-warung yang melakukan pelanggaran syariat.

Dikatakan, persoalan prostitusi dan peredaran minuman keras di Aceh Tengah bukan barang baru dan bukan tidak ada yang tau.

“Tapi ini hanya persoalan nyali dan adanya indikasi backingan yang kuat,” katanya.

Dia mengaku mendapatkan kiriman video itu dari nomor yang tidak dikenal dengan tidak mau menyebutkan nama.

"Kami sudah coba buka ruang diskusi dengan beberapa leading sektor terkait persoalan ini.

Kami herharap agar tidak ada rasa takut bagi para penegak hukum maupun syari'at dan tindakan yang kiranya bisa memberi efek jera bagi para pelaku kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam,” terangnya.

"Kami yakin dan percaya, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH masih bisa dipercaya untuk menertibkan persoalan ini.

Kami yakin, para instansi terkait akan mampu membuktikan kalau mereka tidak akan pernah takut bertindak,” pungkas Agus. (rd)

Baca juga: Empat Kafe di Waduk Lhokseumawe Dibongkar Petugas, Jadi Lapak Muda Mudi Karaoke dan Joget Bareng

Baca juga: Hasil Bisnis Judi Online, Bangunan Kafe Bernilai Rp 22 Miliar Disita Polisi, Pengunjung Berhamburan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved