Jenderal Andika Perkasa Akan Pensiun, Nama Laksamana Yudo Menguat Calon Panglima TNI, Ini Kata DPR
Puncuk pimpinan TNI itu pun akan kembali berganti. Dimana, kini muncul nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Isu pergantian Panglima TNI kembali muncul lantaran telah memasuki akhir tahun 2022.
Dimana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Puncuk pimpinan TNI itu pun akan kembali berganti. Dimana, kini muncul nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa.
Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.
Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.
Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.
Apalagi, Yudo Margono baru akan pensiun pada tahun 2023.
Meski sudah semakin dekat waktu pensiun Andika, DPR RI teryata belum menerima surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait hal itu di awal masa persidangan DPR.
"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022)
Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, DPR RI menunggu keputusan dari Presiden perihal pengganti Panglima TNI.
"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," terang Dasco.
Baca juga: Mohammad Akbar Anak KSAD Jenderal Dudung Lulus Akmil, Dapat Jempol dari Panglima TNI Andika Perkasa
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.