Breaking News

Berita Aceh Barat

Waka Polres Ingatkan Polisi Tak Terjerat Narkoba, Kompol Aditia: Sanksi Berat Menanti Jika Terlibat

“Semua personel dan perwira sudah kita lakukan pemeriksaan dengan dilakukan tes urine secara mendadak,” beber dia.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Polres Aceh Barat memperlihatkan para tersangka yang telah ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di Aceh Barat, Rabu (2/11/2022), dalam jumpa pers di Aula Mapolres Aceh Barat. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Waka Polres Aceh Barat, Kompol Aditia Kusuma kepada wartawan, Rabu (2/11/2022), menegaskan, bahwa jika ada personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka tidak ada ampun bagi pelaku dan pasti akan mendapatkan sanksi berat.

Dikatakannya, bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sehingga sebagai bentuk keseriusan dan pengawasan terhadap jajaran Polres Aceh Barat telah dilakukan pemeriksaan urine secara mendadak.

“Semua personel dan perwira sudah kita lakukan pemeriksaan dengan dilakukan tes urine secara mendadak,” beber dia.

“Dan belum kita temukan adanya indikasi adanya penyalahgunaan narkotika atau sabu-sabu,” jelasnya.

Para jajaran Polres Aceh Barat terus diingatkan untuk tidak main-main dengan barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Narkoba, 4 Orang Ditangkap di Aceh Barat, Begini Kronologisnya

Sehingga diharapkan dapat bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat, dan memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba di Aceh Barat.

Pengedar sabu ditangkap 

Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di kawasan Kecamatan Woyla Barat.

Keempat tersangka itu saat ini masih mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Barat di Meulaboh guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Polres Aceh Barat pada Rabu (2/11/2022), memperlihatkan para tersangka dan barang bukti saat jumpa pers dengan wartawan di Aula Mapolres.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Waka Polres Aceh Barat, Kompol Aditia Kusuma, didamping Kasat Narkoba, Iptu Fachmi Suciandy.

Baca juga: Penyamaran Polisi Sukses, Warga Pidie Jaya Tak Berkutik Saat Kedapatan Transaksi Sabu di Warkop

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Aceh Barat, Kompol Aditya Kusuma, Rabu (2/11/2022), mengatakan, bahwa penangkapan ke-4 orang tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat di Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat terkait maraknya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Disebutkan, penangkapan 4 orang tersangka itu terjadi pada 28 Oktober 2022.

Mulai saat itu, polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna menggulung para tersangka yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam jumpa pers tersebut, Waka Polres menyebutkan, bahwa pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 02.30 WIB, petugas dari Satresnarkoba berhasil mengamankan AM (36).

Dari interogasi AM diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan menjual narkotika jenis sabu kepada IS (30).

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap IS di sebuah rumah kosong di Desa Pasi Mali, Kecamatan Woyla Barat, bersama YUS (42) yang sedang asyik berpesta narkoba.

Baca juga: Warga Pidie Jaya Diringkus di Warkop di Mutiara, Satu DPO, Polisi Sita 4 Paket Sabu

Saat penangkapan, polisi menemukan 2 paket narkoba jenis sabu dan 1 paket kecil narkoba jenis ganja.

Sedangkan AH (34) ditangkap pada lokasi terpisah oleh petugas di rumahnya di Desa Cot Lagan, bersama 1 paket besar narkotika jenis ganja.

Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika.

Yaitu sabu 3,14 gram, dan ganja seberat 247 gram.

Atas dasar tersebut, kini para tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat.

"3 orang tersangka kita tetapkan statusnya sebagai pengedar yaitu AM, IS, dan AH,” urainya.

Baca juga: Tertangkap Pesta Sabu, Oknum Polisi Bripka Viktor Cuma Divonis Rehab, Rekannya Dihukum Lebih Berat

“Sedangkan 1 tersangka lagi yakni Yus tetapkan sebagai statusnya sebagai pemakai," jelas Waka Polres Aceh Barat.

Terkait kasus tersebut, 4 orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kita ingatkan semua pihak dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda, sehingga kita minta dapat sama-sama memberantas narkoba di Aceh Barat,” harap Wakapolres Kompol Aditia.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved