Tertangkap Pesta Sabu, Oknum Polisi Bripka Viktor Cuma Divonis Rehab, Rekannya Dihukum Lebih Berat
Adapun vonis rehab yang didijatuhkan PN Tebingtinggi pada oknum polisi pesta sabu itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
SERAMBINEWS.COM, TEBINGTINGGI - Bripka Jan Viktor Tambunan, oknum polisi yang tertangkap pesta sabu cuma dijatuhi vonis rehab.
Adapun vonis rehab yang didijatuhkan PN Tebingtinggi pada oknum polisi pesta sabu itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi.
Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Hiras Affandi Silaban menyampaikan, pihaknya menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim PN Tebingtinggi.
“Ya, jadi kita mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Jan Viktor Obed Tambun yang memberikan hanya penjara 6 bulan dan rehabilitasi,” kata Hiras, Rabu (26/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtingi, ujar Hiras, menuntut oknum bintara Polri tersebut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, lantaran terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan pengalahgunaan narkotika golongan I diri sendiri.
Bripka Jan Viktor Tambun menurut jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Jadi kita mengajukan banding. Tapi untuk lebih jelas silakan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi,” ujar Hiras.
Jan Viktor sendiri lolos dari tuntutan primair JPU Anastasia Christanti dan Rolas Putri yang mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan hanya dituntut sebagai pengguna.
Dalam kasus ini, teman-teman Jan Viktor justru mendapat hukuman lebih berat, seperti Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.
Diketahui, Bripka Jan Viktor ANH Tambun (35) diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (20/5/2022) malam ketika pulang ke kampung halamannya di Tebingtinggi.
Yang bersangkutan bersama tiga temannya ditangkap sedang berpesta barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu, Oknum Brimob Pengawal Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup
Diberitakan sebelumnya, Penangkapan Bripka Jan Viktor Tambunan dan kawan-kawan ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di rumah yang ada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram.
Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.
Pada saat penangkapan, keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.