Breaking News

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Harga Rokok Makin Mahal 2023

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Editor: Faisal Zamzami
Shutterstock
Rokok-Ilustrasi-1 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Hal ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/11/2022).

"Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya," ujar Sri Mulyani dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, lanjut dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Baca juga: Bea Cukai Aceh Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Sita 36.940 Batang Rokok Senilai Rp 74 Juta

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," katanya.

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Sri Mulyani berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Baca juga: Rokok Elektrik: Aman atau Berbahaya?

Rokok Elektrik Mengandung Banyak Zat Kimia Berbahaya, Apa Saja?

Rokok elektrik atau vape adalah alat elektronik yang digunakan untuk memanaskan cairan berisi nikotin, perasa dan zat-zat kimia lainnya dan mengubahnya menjadi aerosol yang bisa dihirup.

Namun, sayangnya banyak zat-zat kimia di dalam cairan rokok elektrik ini berbahaya untuk kesehatan. Apalagi bila cairan ini dipanaskan, lebih banyak zat kimia beracun yang terbentuk.

Dilansir dari situs resmi Asosiasi Paru-paru Amerika Serikat (ALA); rokok elektronik atau vape memiliki kandungan dan efek yang beragam. Namun, penelitian sudah mengungkapkan bahwa seluruh rokok elektrik mengandung zat-zat berbahaya sebagai berikut:

1. Nikotin

Berbagai studi telah menemukan bahwa rokok elektronik yang mengklaim bebas nikotin sekali pun masih mengandung nikotin, meski dalam jumlah kecil.

Nikotin adalah senyawa adiktif yang jika dikonsumsi dapat menganggu perkembangan otak anak dan remaja.

2. Propilen glikol

Zat ini merupakan zat tambahan yang umum digunakan pada makanan. Namun, propilen glikol juga digunakan sebagai zat anti beku, campuran cat dan pembuat asap pada mesin kabut.

3. Asetaldehida dan formaldehida

Keduanya adalah zat kimia karsinogen atau penyebab kanker.

Aseltahida beracun dan bisa menyebabkan kerusakan DNA, yang kemudian memicu kanker.

 Studi juga telah mengaitkan aseltahida dengan kanker mulut dan tenggorokan, esofagus, hati, usus besar dan anus, serta payudara pada perempuan.

Sementara itu, formaldehida adalah zat yang biasanya digunakan untuk membuat bahan bangunan dan produk rumah tangga. 

Paparan formaldehida telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker nasofaring, sinus dan leukemia.

4. Akrolein

Akrolein adalah herbisida yang umumnya digunakan untuk membasmi rumput liar.

 Paparan akrolein bisa menyebabkan kerusakan pada paru.

5. Diasetil

Zat kimia ini telah dikaitkan dengan bronkiolitis, infeksi saluran napas yang menyebabkan radang dan penyumbatan di dalam bronkiolus.

6. Dietilen glikol

Zat kimia ini digunakan dalam antibeku, dan menghirupnya telah dikaitkan dengan sejumlah penyakit paru-paru, termasuk henti pernapasan dan edema paru-atau penumpukan cairan di dalam kantong paru-paru.

7. Logam berat

Studi telah menemukan berbagai logam berat, seperti kadmium, nikel, timah dan timbal pada rokok elektronik. Padahal, paparan terhadap logam berat bisa berbahaya bagi kesehatan karena berinteraksi dengan sel-sel fungsi organ.

Kadmium yang juga ditemukan pada rokok biasa bahkan telah diketahui bisa menyebabkan gangguan dan penyakit pernapasan.

8. Benzena

Benzena adalah senyawa yang bisa ditemukan pada asap kendaraan.

 Paparan terhadap benzena pada jangka panjang bisa menyebabkan masalah darah dan kanker organ pembentuk darah, seperti leukemia atau kanker darah.

Baca juga: Anggota Satlantas Polres Bireuen Pungut Popok Bayi di Tengah Jalan

Baca juga: Evakuasi 5 Warga Aceh Selatan Terjebak Banjir di Kebun Sawit, BPBD & Polisi Kerahkan 3 Perahu Mesin

Baca juga: Putra Simpati Hantam PSBL, Besok PSST Vs Bintang Fc KB Tanjong Awali Delapan Besar

Kompas.com: Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Berlaku 2023 dan 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved